PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memusnahkan barang-barang terlarang yang disita saat razia di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (6/1/2026).
Barang tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta bertentangan dengan tata tertib pemasyarakatan. Di antaranya charger ilegal, senjata tajam, dan benda dilarang lainnya.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Pekanbaru Heru Prabowo mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan langkah lanjutan dari pengawasan internal yang dilakukan berkesinambungan.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia kamar hunian warga binaan. Seluruhnya adalah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam Lapas dan berpotensi disalahgunakan,” kata Heru.
Ia menyebutkan, razia menjadi instrumen penting dalam deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, kegiatan serupa akan terus digelar secara konsisten guna menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif.
Tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, pemusnahan barang terlarang juga menjadi bagian dari proses pembinaan warga binaan agar disiplin dan patuh terhadap tata tertib selama menjalani masa pidana.
Dengan langkah ini, Heru menegaskan komitmen Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang berintegritas serta mewujudkan Lapas yang bersih dari barang-barang terlarang.*
