PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru sepakat melakukan penertiban tegas terhadap kabel fiber optik yang semrawut dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat koordinasi Forkopimda di awal tahun, Selasa (6/1/2026).
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa persoalan kabel fiber optik sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi ditoleransi.
“Banyak kabel fiber optik yang menjuntai rendah, melintang di jalan, dan dipasang tanpa izin. Ini sudah membahayakan keselamatan warga dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Agung Nugroho.
Rapat Forkopimda tersebut dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dr Silpia Rosalina, Komandan Kodim 0301/Pekanbaru, serta unsur Forkopimda lainnya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyatakan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan siap mendukung penuh langkah penertiban melalui pembentukan satuan tugas khusus.
“Kami sepakat membentuk Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik yang melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan. Satgas ini akan turun langsung ke lapangan untuk menertibkan kabel-kabel yang membahayakan,” ujar Jeki Rahmat Mustika.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat penertiban akan dimulai dari titik-titik yang paling rawan kecelakaan. Pemotongan kabel akan dilakukan terhadap kabel yang menjuntai rendah maupun yang sudah tidak aktif.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dr Silpia Rosalina menegaskan bahwa penertiban memiliki dasar hukum yang kuat.
“Penataan kabel ini bukan semata-mata soal estetika kota, tetapi menyangkut keselamatan publik dan kepatuhan terhadap aturan. Kami akan mengawal proses ini agar berjalan sesuai hukum,” katanya.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan memanggil seluruh provider untuk diberikan kesempatan merapikan kabel secara mandiri sebelum penindakan dilakukan.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid menegaskan bahwa regulasi terkait pemanfaatan tiang dan ruang kota sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah.
“Perdanya sudah ada. Tidak boleh lagi ada pihak yang memanfaatkan ruang kota tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban pajak maupun retribusi kepada daerah,” tegas Isa Lahamid.
Ia menambahkan, penertiban ini sekaligus menjadi langkah penegakan aturan agar tata kelola kota berjalan tertib dan adil.
Forkopimda Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penertiban kabel fiber optik bukan sekadar imbauan. Seluruh provider diminta segera merapikan kabel, memotong kabel yang tidak aktif, menggunakan jalur bersama, serta aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Penertiban ini tetap akan kami lakukan, dengan atau tanpa inisiatif dari provider. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tutup Agung Nugroho.
Selain penertiban kabel fiber optik, rapat Forkopimda juga menyinggung secara singkat langkah antisipasi cuaca ekstrem sebagai bagian dari kewaspadaan bersama.
