Setoran Cuma Rp100 Juta per Tahun, DPRD Desak Evaluasi Total Kontrak BGS STC

Setoran Cuma Rp100 Juta per Tahun, DPRD Desak Evaluasi Total Kontrak BGS STC

PEKANBARU - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka menyoroti berakhirnya kerjasama sistem Bangun Guna Serah (BGS) Komplek Pertokoan Sukaramai Trade Center (STC) yang telah berjalan selama 25 tahun.

Ia menyebut kontribusi yang selama ini diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinilai sangat tidak memadai.

Rizky menegaskan bahwa setoran ke kas daerah yang hanya berkisar Rp 100 juta per tahun selama masa kontrak lama adalah angka yang sangat kecil untuk kawasan bisnis se premium STC.

"Masa kontrak 25 tahun sudah habis. Ini momentum emas untuk evaluasi total. Kami minta dengan tegas, jangan ada lagi pola kerja sama yang merugikan daerah. Aset di tengah kota, nilai ekonominya tinggi, tapi PAD nya minim. Ini tidak boleh terulang," ujar Rizky, Senin (19/1/2026).

Ia juga memberikan catatan keras kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru. Menurutnya, BPKAD harus mengubah pola pikir dari sekadar administrator aset menjadi manajer aset yang visioner.

"Saya minta BPKAD benar-benar mengelola aset, bukan hanya mencatat aset di neraca. Mengelola itu artinya harus berpikir bagaimana aset ini produktif dan menghasilkan revenue maksimal. Lakukan penilaian ulang (revaluation) dengan harga pasar hari ini. Aset tidur atau aset yang dikerjasamakan harus memberi dampak besar bagi PAD," tegasnya.

Selain masalah evaluasi, Rizky juga menyoroti aspek legalitas. Ia meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru untuk menyusun draf perjanjian kerja sama yang baru dengan sangat cermat dan detail.

"Bagian Hukum harus siapkan payung hukum dan perjanjian yang fair. Kita ingin iklim usaha tetap hidup, jadi kontraknya harus sama-sama menguntungkan. Pengusahanya untung supaya bisnis jalan, tapi Pemko dan masyarakat Pekanbaru juga harus untung besar dari bagi hasilnya," jelasnya.

Ia menekankan bahwa prinsip mutual benefit ini penting agar PAD yang didapat bisa digunakan untuk membiayai program prioritas seperti perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, dan penurunan angka stunting.

"Intinya, aset daerah harus bekerja untuk rakyat. Kami di Komisi II akan kawal proses legal dan hitung-hitungannya. Jangan sampai Pemko salah langkah lagi,” tutupnya.

Berita Lainnya

Index