Ketua Umum HMI Pekanbaru Mendukung Penempatan POLRI di Bawah Presiden

Ketua Umum HMI Pekanbaru Mendukung Penempatan POLRI di Bawah Presiden

PEKANBARU, celotehriau.com- Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru, Givo Vrabora, menyampaikan penolakan keras terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di bawah struktur kementerian. Menurutnya, gagasan tersebut tidak hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga berpotensi melemahkan independensi dan profesionalitas institusi Kepolisian dalam sistem negara hukum demokratis.

"Jika penempatan POLRI di bawah Kementerian merupakan langkah mundur reformasi sektor keamanan. Ini berpotensi menabrak konstitusi dan membuka ruang intervensi politik terhadap institusi penegak hukum," tegas Givo dalam rilis pernyataan sikapnya.

HMI Pekanbaru menegaskan bahwa posisi POLRI telah diatur secara jelas dan tegas dalam konstitusi serta peraturan perundang-undangan, sehingga tidak boleh ditafsirkan secara politis maupun pragmatis. Kedudukan POLRI berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

HMI Pekanbaru juga menekankan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan dan pemberi pertimbangan strategis kepada Presiden. Penguatan Kompolnas dinilai penting agar arah kebijakan POLRI tetap berada dalam koridor kepentingan publik, demokrasi, dan supremasi hukum.

Penugasan anggota POLRI di luar struktur organisasi Kepolisian harus dibatasi secara ketat, dilakukan secara selektif, serta berbasis kebutuhan negara yang objektif. HMI Pekanbaru menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi III DPR RI dalam memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap POLRI.

HMI Pekanbaru menekankan bahwa reformasi POLRI tidak boleh berhenti pada aspek struktural dan kelembagaan semata, tetapi harus menyentuh reformasi kultural, seperti perbaikan kurikulum pendidikan Kepolisian harus meneguhkan nilai-nilai hak asasi manusia, nilai demokrasi, dan keadilan sosial.

HMI Pekanbaru mendukung pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas POLRI, termasuk penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan, dan kecerdasan artifisial, sebagai alat kontrol dan peningkatan profesionalitas. Namun demikian, pemanfaatan teknologi tersebut harus tetap menjamin perlindungan hak warga negara, privasi, dan kepastian hukum.

Terakhir, HMI Pekanbaru menegaskan bahwa pembentukan dan perubahan Undang-Undang POLRI harus dilakukan secara konstitusional, terbuka, dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan elemen umat. "Negara hukum tidak boleh dibangun diatas proses legislasi yang tertutup dan elitis. Demokrasi dan supremasi hukum harus menjadi fondasi utama," pungkas Givo.(***/rls) 

Berita Lainnya

Index