BENGKALIS, celotehriau.com- Upaya penyelundupan dan penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural kembali terbongkar di Bengkalis. Kali ini, Polres Bengkalis melalui Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran keimigrasian, Senin (9/2/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial J (62) dan S (39). Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan PMI ilegal.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dar laporan diterima pihaknya. Ada dugaan penampungan PMI ilegal di Desa Senggoro, Bengkalis.
“Petugas mengamankan dua terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, sekitar pukul 23.30 WIB,”ungkap Kapolres seperti disampaikan Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, Rabu (11/2/2026).
Dari lokasi tersebut, katanya, polisi menemukan lima orang PMI yang baru dipulangkan dari Malaysia melalui jalur ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para PMI diseberangkan menggunakan speed boat dari Malaysia, kemudian dijemput melalui pelabuhan tikus dengan mobil Fortuner warna hitam dan dikawal langsung oleh kedua terduga pelaku menuju rumah penampungan.
Para PMI diketahui sempat ditampung di rumah tersebut dengan fasilitas yang tidak layak sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
"Selain mengamankan para terduga pelaku dan PMI, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, satu unit speed boat, satu unit mobil Fortuner warna hitam, serta satu unit mobil Rush warna silver," terang Bazrah lagi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman PMI secara ilegal yang berisiko tinggi dan melanggar hukum," pungkas Kasi Humas Bazrah.
