Pemprov Riau Minta Masyarakat Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal

Pemprov Riau Minta Masyarakat Laporkan Aktivitas Tambang Ilegal

CR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui tim gabungan terus memasifkan inspeksi mendadak (sidak) aktivitas tambang tanpa izin (ilegal).

Dalam mencegah aktivitas ilegal tersebut, masyarakat yang menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan atau diduga tidak memiliki izin diminta untuk segera melaporkannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Laporan tersebut diperlukan untuk mendukung pengawasan dan penegakan peraturan yang berlaku di lapangan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau sebagai instansi teknis yang membidangi pengawasan pertambangan. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, laporan juga dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan Polisi Pamong Praja Ahli Muda Provinsi Riau, Maizar saat melakukan sidak tambang ilegal di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan sidak yang dilakukan tim gabungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di dua lokasi di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan adanya kegiatan pertambangan yang belum mengantongi perizinan sehingga dilakukan penghentian sambil menunggu proses pengurusan izin.

Maizar menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung pengawasan sektor pertambangan. Menurutnya, laporan dari masyarakat dapat menjadi informasi awal yang membantu pemerintah dalam mendeteksi aktivitas tambang ilegal di lapangan.

"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan di daerah. Jika menemukan kegiatan tambang yang diduga tidak memiliki izin atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Satpol PP Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau, maupun aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti," terangnya.

Maizar menjelaskan, bahwa informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan tindak lanjut bagi tim pengawas untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan. Dengan adanya partisipasi masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Pengawasan terhadap pertambangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban usaha pertambangan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan perizinan.

Menurutnya, informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan pengawasan di lapangan.

"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu mengawasi aktivitas pertambangan di daerah. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau tidak," katanya.

Berita Lainnya

Index