Penertiban Kabel Fiber Optik Semrawut di Pekanbaru Terus Dilakukan

Penertiban Kabel Fiber Optik Semrawut di Pekanbaru Terus Dilakukan

CR - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, memastikan penertiban kabel jaringan fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan protokol dan jalan utama akan terus berlanjut.

Langkah ini dilakukan untuk menata wajah kota sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Agung mengatakan, tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama APJATEL Riau telah melakukan pemotongan kabel jaringan yang tidak tertata. Selanjutnya, kabel udara tersebut akan dipindahkan ke jaringan bawah tanah.

"Kita sudah melakukan pemotongan di beberapa ruas jalan. Namun, kita tidak ingin menimbulkan gangguan layanan, sehingga penertiban dilakukan secara persuasif dan bekerja sama dengan para provider," kata Agung, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, Pemko Pekanbaru saat ini juga mulai menyiapkan saluran untuk mendukung pemindahan jaringan kabel dari udara ke bawah tanah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan ini mengganggu operasional perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi.

Agung menjelaskan, penertiban dilakukan secara bertahap karena jaringan kabel udara telah terpasang hampir di seluruh wilayah kota, mulai dari ruas jalan utama hingga kawasan permukiman.

"Kita harus bertahap. Kalau dilihat memang sangat semrawut, tetapi Pemko memastikan penertiban ini bisa segera dilakukan. Saat ini prosesnya masih menggunakan anggaran pemerintah," ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban kabel dan tiang jaringan akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah kabel dan tiang jaringan yang tidak memiliki izin.

Seiring dengan penertiban tersebut, Pemko juga meminta para provider pemilik jaringan untuk melakukan pemotongan secara mandiri terhadap kabel yang tidak sesuai ketentuan.

Ke depan, kabel jaringan udara tidak lagi diperbolehkan terpasang di Kota Pekanbaru dan seluruh jaringan akan diarahkan menggunakan sistem bawah tanah.

Berita Lainnya

Index