LAMR Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan Persoalan Dana Transfer Daerah

LAMR Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan Persoalan Dana Transfer Daerah

CR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, merasa berdosa telah melakukan pemangkasan dana bagi hasil atau DBH yang menjadi hak pemerintah daerah.

Seperti diketahui, DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu. Jenis DBH antara lain Pajak Bumi dan Bangunan, Cukai Hasil Tembakau (CHT), pajak penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), DBH migas, kehutanan, dan mineral batu bara.

Purbaya melakukan pemangkasan DBH hingga 69,5% dalam APBN 2026. Purbaya menuturkan dirinya hanya meneruskan legasi menteri sebelumnya. Menurut Purbaya, jajarannya mengatakan bahwa pemangkasan DBH dimungkinkan menurut Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Orang saya bilang bisa ada UU HKPD bisa tergantung kondisi keuangan negara. Tapi saya tetap merasa berdosa kepada daerah," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menanggapi itu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau salut dan menyambut baik pengakuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyatakan merasa "berdosa" atas pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBN 2026.

LAMR menegaskan pengakuan tersebut harus diikuti langkah konkret berupa percepatan pembayaran kekurangan transfer DBH ke daerah.

Ketua Umum MKA LAMR Provinsi Riau Datuk Seri Marjohan dan Ketua Umum DPH LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengapresiasi sikap terbuka Menkeu yang mengakui dampak kebijakan pemangkasan Dana Bagi Hasil terhadap daerah.

"Pengakuan itu patut diapresiasi sebagai bentuk kejujuran dan tanggung jawab moral. Namun yang paling dibutuhkan daerah saat ini adalah langkah nyata untuk segera membayar kekurangan transfer DBH," kata Datuk Seri Taufik, Rabu (24/6/2026).

Menurut Taufik, kondisi fiskal pemerintah daerah di Riau saat ini sangat terganggu akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil. Dampaknya tidak hanya dirasakan dalam pelaksanaan pembangunan, tetapi juga pelayanan publik kepada masyarakat.

Taufik menjelaskan, pemangkasan dan penundaan TKD serta DBH berpotensi mengancam pembiayaan berbagai proyek infrastruktur strategis di Provinsi Riau dan kabupaten/kota.

Selain itu, kondisi tersebut juga dapat memicu keterlambatan pembayaran gaji ASN dan PPPK, menurunkan kualitas layanan publik, hingga menyebabkan defisit anggaran yang berdampak langsung terhadap pelemahan ekonomi daerah.

"Ketika transfer ke daerah terganggu, maka pembangunan ikut melambat dan pelayanan kepada masyarakat juga terdampak," ujar Taufik.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penyelesaian persoalan tersebut, Datuk Seri Marjohan mengatakan LAMR Provinsi Riau akan menyurati Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar persoalan kekurangan transfer DBH dapat segera diselesaikan.

Berita Lainnya

Index