Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

celotehriau.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 18 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). "Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, pidana denda Rp 1 miliar," ujarnya.

Putusan majelis hakim dibacakan secara bergantian oleh hakim ketua Purwanto dan empat hakim anggota, yakni Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mentuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan layanan chrome device management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Jaksa menilai Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama saat proyek pengadaan perangkat pendidikan itu berlangsung.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady di ruang sidang.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai total Rp 5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun yang disebut berkaitan dengan kerugian dalam proyek pengadaan chromebook dan layanan pendukungnya.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 9 tahun," kata jaksa.

Berita Lainnya

Index