Desember, Tarif Baru PPJ Mulai Diberlakukan

Desember, Tarif Baru PPJ Mulai Diberlakukan
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan mulai memberlakukan tarif baru Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk industri dan rumah tangga dengan daya 3.500 Vol Amper (VA) ke atas terhitung Desember 2019 mendatang.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, saat ini pihaknya masih proses mengundangkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.

"Saya rasa dalam satu dua hari ini selesai (mengundangkan)," ujarnya.

Setelah revisi Perda PPJ selesai diundangkan, kata pria yang akrab disapa Ami ini, pihaknya akan langsung melakukan koordinasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pemberlakuan tarif baru tersebut.

"Kita targetkan untuk tagihan bulan 12 (Desember) sudah mulai diberlakukan," ucap dia.

Sesuai revisi Perda PPJ, terang mantan Camat Rumbai ini, terjadi perubahan tarif di antaranya PPJ rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas yang sebelumnya sebesar 6 persen menjadi 8 persen.

"Untuk daya 3.500 ke bawah, itu tetap 6 persen. Kemudian untuk industri atau usaha, tarif PPJ naik dari 6 persen menjadi 10 persen," urainya.

Lebih jauh disampaikan Ami, dengan pemberlakuan tarif PPJ baru nanti, terdapat potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp2,2 miliar per bulan. "Potensinya cukup besar, kita perkirakan sekitar Rp2,2 miliar per bulan," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index