Soal Aturan Majelis Taklim, PBNU: Jangan Merepotkan !

Soal Aturan Majelis Taklim, PBNU: Jangan Merepotkan !
Sekum PB NU Helmi Faishal Zaini

CELOTEH RIAU.COM- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak merepotkan masyarakat lewat pendataan majelis taklim. Pernyataan itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang ditandatangani Menag Fachrul Razi.

Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan majelis taklim menjadi sarana untuk memupuk tradisi keagamaan di masyarakat. Peraturan baru itu malah akan mengganggu peran majelis taklim di masyarakat.

"UU Keormasan sudah mengatur pendirian organisasi bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat," kata Helmy melalui keterangan tertulis, Senin (2/12).

Helmy menjelaskan majelis taklim merupakan hasanah yang lahir dari inisiatif masyarakat. Menurutnya, pendirian lembaga pendidikan agama ini adalah cara masyarakat Indonesia meneguhkan persaudaraan.

Dia menyarankan Kemenag untuk tidak berkutat dengan program yang bukan jadi prioritas. Helmy menilai Kemenag sibuk mengurusi kebijakan non-prioritas dan cenderung menimbulkan kontroversi.

Helmy mengingatkan sudah ada beberapa kebijakan yang hanya menimbulkan kegaduhan, seperti pembatasan celana cingkrang dan cadar. Begitu juga dengan program sertifikasi nikah yang menimbulkan pertentangan.

"Kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari," tuturnya.

Sebelumnya, Kemenag menerbitkan aturan pendataan majelis taklim lewat Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Pasal 6 ayat (1) regulasi itu mengatur majelis taklim harus terdaftar di Kemenag.

Pasal 9 dan Pasal 10 mengatur setiap majelis taklim harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) yang berlaku lima tahun. Sementara Pasal 19 menyatakan majelis taklim harus melaporkan kegiatan selama satu tahun paling lambat 10 Januari setiap tahunnya.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan aturan itu bertujuan agar Kemenag memiliki daftar jumlah majelis taklim sehingga lebih mudah mengatur penyaluran dana.

"Selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan. Ada even besar minta bantuan. Bagaimana kita mau bantu kalau data majelis taklim (tidak tahu) dari mana?" kata Fachrul usai memberikan sambutan di acara Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Sabtu (30/11).

 

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index