Walikota Firdaus Pimpin Rapat Pembahasan Perwako Tentang Retribusi Persampahan dan Kebersihan

Walikota Firdaus Pimpin Rapat Pembahasan Perwako Tentang Retribusi Persampahan dan Kebersihan
Walikota Pekanbaru, Firdaus saat memimpin rapat soal retribusi sampah

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Firdaus didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri memimpin rapat pembahasan perubahan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 48 tahun 2016 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan, di Ruang Rapat MPP Pekanbaru Jalan Sudirman.

Firdaus Berharap agar agar pembahasan perubahan Perwako tersebut dapat dikawal oleh dinas terkait agar pungutan retribusi sampah dan Kebersihan dapat berjalan sesuai dengan peruntukannya.

"Jadi harapannya seperti itu. Pungut sesuai besaran retribusi yang berlaku. Jangan sampai melebihi batas," singkat Wako.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Zulfikri, mengatakan jika rapat yang dipimpin Walikota Pekanbaru, Firdaus yakni membahas adanya beberapa perubahan dalam Perda retribusi sampah. Salah satunya ada penurunan retribusi sampah dari praktek dokter.

"Sekitar 700-an surat masuk atas tingginya retribusi prakter dokter hingga Rp 3 juta setahun. Setelah kita bahas tadi akan kita turunkan," kata Zulfikri.

Zulfikri menyebutkan, Walikota Pekanbaru juga menegaskan tentang kurang efektifnya LKM-RW dalam memungut retribusi sampah. Tahun 2018 lalu ada sekitar Rp 539 juta yang masuk ke Kas daerah Pekanbaru. Sementara tahun 2019 ini jumlahnya turun signifikan di angka Rp 250 juta.

"Hal berbeda malah didapati pada retribusi sampah yang dipungut tim yang dibentuk DLHK. Yang masuk ke Kas daerah sekitar Rp 4 Miliar, padahal tahun lalu Rp 3,5 Miliar," tambahnya.

Lebih lanjut, juga ada usulan Ranperda yang akan diserahkan ke DPRD Pekanbaru. Hal ini untuk merubah perda lama. Selain itu, Pemko juga berencana merubah Perwako untuk pembentukan tim khusus juru pungut retribusi sampah. (ADVERTORIAL)

Berita Lainnya

Index