PPP Jagokan Empat Nama jadi Dewan Pengawas KPK

PPP Jagokan Empat Nama jadi Dewan Pengawas KPK

CELOTEH RIAU.COM (JAKARTA)--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut empat nama yang patut dipertimbangkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat memilih sosok yang akan menjabat sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2023.

Ia menuturkan empat nama tersebut adalah eks Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, eks Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Deputi VII Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa (Mas Ota), serta mantan hakim agung Gayus Lumbuun.

"Ada beberapa tokoh yang saya kira memang patut dipertimbangkan. Misalnya, kalau PPP menyuarakan yang bisa dipertimbangkan itu Tumpak Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji, Mas Achmad Santosa, serta Gayus Lumbuun," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/12).

Dia mengklaim empat nama tersebut merupakan usul dari berbagai elemen masyarakat. Arsul pun mengklaim empat nama tersebut pun dinilai berbagai elemen masyarakat sebagai sosok yang bagus untuk menduduki jabatan Dewas KPK.

"Itu suara-suara yang kami mendengar juga dari berbagai elemen masyarakat, suka ada yg menyuarakan bagus itu bang," kata Arsul.

Lebih dari itu, Arsul menyarankan agar Jokowi tidak memilih sosok yang masih aktif di dunia politik untuk menduduki jabatan Dewas KPK selama empat tahun ke depan.

"Kenapa seperti, itu supaya tidak ada tuduhan KPK dipolitisasi atau ditunggangi politisi partai politik," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan proses seleksi calon anggota Dewas KPK belum selesai karena masih proses finalisasi. Selain itu, kata Jokowi, pihaknya juga melihat satu per satu latar belakang dan integritas nama-nama yang terjaring.

Dewas KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Anggota dewan pengawas untuk periode pertama dipilih langsung Jokowi selaku presiden.

Badan baru ini memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang signifikan dalam penindakan korupsi. Misalnya, memegang kewenangan memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

 

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index