Ganti Rugi Lahan Milik Warga di Jalan Badak Segera Dituntaskan

Ganti Rugi Lahan Milik Warga di Jalan Badak Segera Dituntaskan

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera membayarkan ganti rugi lahan milik masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Jalan Badak Ujung, Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi menyebutkan bahwa pemerintah kota menargetkan pembayaran pun tuntas bulan ini.

"Kita targetkan pembayaran tuntas bulan ini. Kita berharap sesuai dengan harga dari tim  appraisal," katanya.

Dedi menambahkan ganti rugi lahan di Jalan Badak Ujung menunggu hasil tim appraisal. Mereka sedang menaksir nilai lahan dan bangunan di kawasan itu.

Mereka segera mengundang masyarakat untuk pertemuan setelah ada hasil taksiran dari tin appraisal. "Jadi saat ini hasilnya belum keluar," terangnya.

Ganti rugi lahan ini dilakukan pada APBD Perubahan tahun 2019. Ada sejumlah tahapan dilaluin karena proses administrasi yang banyak.

Apalagi sejumlah pemilik lahan belum punya surat tanah. Mereka harus punya surat dari lurah dan camat setempat.

Proses pembuatan surat ini tidak tuntas dalam waktu sehari. Ada juga proses pematokan lahan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Ada juga sosialisasi hingga proses penghitungan bangunan dan tanaman. "Kita targetkan dalam minggu ini bertemu dengan masyarakat," ujarnya.

Dedi menyampaikan bahwa proses saat ini oleh tim appraisal. Ia menyebut petak bidang dari BPN sudah terbit.

Tim appraisa sedang menghitung nilai bangunan, tanaman dan tanah. Setelah tuntas pihaknya mengundang masyarakat untuk proses negosiasi.

"Kita bakal jelaskan perihal ganti rugi tanah dan bangunan," ujarnya.

Berita Lainnya

Index