Dishub Pekanbaru Akan Panggil Pengusaha Angkutan Transportasi Barang, Ini Penyebabnya

Dishub Pekanbaru Akan Panggil Pengusaha Angkutan Transportasi Barang, Ini Penyebabnya
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso.

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap pergudangan kargo barang yang masih berada dalam Kota Pekanbaru.

"Karena keberadaan mobil-mobil angkutan barang atau kargo yang melintas di jalan dalam kota kerap dikomplain oleh masyarakat. Kedepan kita akan tertibkan ini," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, Kamis (16/1/2020)

Untuk itu, dalam waktu dekat Dishub akan melakukan konsolidasi dengan pihak internal Pemko Pekanbaru yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas PUPR terkait dengan perizinan pergudangan yang ada di dalam kota Pekanbaru.

"Dalam tata ruang kan sudah jelas, pergudangan itu sudah dialokasikan tempatnya tersendiri. Jadi tidak berada di tengah kota lain," sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan mantan camat Rumbai Pesisir ini, bahwa pihaknya akan mempertanyakan kepada DPM-PTSP terkait izin keberadaan gudang-gudang yang ada di dalam kota, yang transportasinya melintasi jalan kota dan jalan lingkungan.

"Setelah fix diinternal, baru kemudian Pemko akan undang pihak dari luar, dalam hal ini, pengusaha angkutan transportasi, Atrindo, Pengusaha kargo, JNE, Organda, Pertamina, Pelindo dan pengusaha penyedia baranga," tegasnya.

Pihaknya menargetkan sosialiasi secara luas kepada pihak-pihak terkait dapat selesai pada bulan ini. Karena hal ini terkait dengan kondisi transportasi yang ada di kota Pekanbaru.

"Seperti di jalan Soebarantas, itu sudah banyak komplain, karena ada gangguan, selain itu jalan yang rusak," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index