Ikuti Saran BPK dan KPK, Ini Upaya Dinas Pertanahan Amankan Aset Pemko Pekanbaru

Ikuti Saran BPK dan KPK, Ini Upaya Dinas Pertanahan Amankan Aset Pemko Pekanbaru
Kepala Dinas Pertanahan, Dedi Yusriadi (baju putih)

PEKANBARU - Dinas Pertanahan di 2020 menargetkan sertifikasi 20 persil tanah. Upaya ini dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset milik pemerintah.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi mengatakan sertifikasi yang dilakukan sejalan dengan saran yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tahun 2018 kemarin kita sudah mengangsur mensertifikat. 2019 ada sekitar 12 persil yang kita sertifikat. 2020 ini target kita ada 20 persil. Kita sudah sepakat dengan BPKAD anggaran untuk mensertifikasi aset-aset Pemko setiap tahunnya kita tambah," kata Dedi.

"Aset Pemko banyak yang belum bersertifikat. Saran dari BPK dan KPK supaya aset pemerintah diseluruh Indonesia cepat disertifikasikan," tambah Dedi.

Dijelaskannya, aset Pemko ada yang tercatat di dinas dan ada juga yang tercatat pemegang asetnya di BPKAD. "Kita tidak ada memegang aset. Karena aset Pemko itu utamanya berada di BPKAD. Dinas sebagai kuasa pengguna," jelasnya.

"Yang pastinya, kita berkomitmen untuk segera mensertifikasi aset tanah milik pemerintah kota," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index