PEKANBARU - Dinas Lingkungn Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang limbah medis. Saat ini Perwako tersebut sedang proses pembahasan dengan tim terkait.
"Nanti tinggal menunggu harmonisasi di bagian hukum. Dalam waktu dekat, Perwako tersebut akan ditandatangani Pak Walikota," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri, Selasa (4/2/2020).
Ia menjelaskan, Perwako ini untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis. Mereka nantinya harus punya manifest pengangkutan dari rumah sakit, penampungan hingga di lokasi pemusnahan.
Zulfikri mengaku, pengawasan terhadap alur angkutan limbah medis saat ini belum optimal. Perizinan perusahaan limbah medis di Pekanbaru pun tidak terpantau.
Lanjutnya, pengangkut limbah medis tidak bisa sembarangan membuang limbah yang ada. Mereka juga sudah mendapat bayaran agar limbah medis ini bisa dimusnahkan.
Diungkapkan Zulfikri, oknum pengusaha angkutan limbah medis yang buang limbah medis sembarangan tentunya bakal kena sanksi tegas. Satu saksinya, yakni menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.
"Jadi ada prosedur yang harus dipenuhi pengangkut limbah medis, limbah ini butuh penanganan khusus," pungkasnya.
