Bapenda dan Kejari Pekanbaru Buka Peluang Kerjasama di Bidang Penagihan Pajak Lainnya

Bapenda dan Kejari Pekanbaru Buka Peluang Kerjasama di Bidang Penagihan Pajak Lainnya

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tidak menutup kemungkinan akan menambah kerjasama di bidang lainnya. Hal ini terlihat dari efektifnya kerjasama terhadap penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terhutang

"Untuk penagihan pajak lain selain PBB potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD,red) bisa mencapai Rp 600 miliar. Memang dari sektor pajak sejak pelimpahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sektor PBB ini mencapai Rp400 miliar yang jadi piutang. Dari itu kita kerucutkan jadi Rp200 miliar yang bisa ditagih. Dikalkulasikan, PBB akan mendukung pemenuhan target PAD, di angka Rp120 miliar," ujar Sekretaris Bapenda, Norpendike Prakarsa.

Selan PBB, Norpendike memastikan pihaknya membuka peluang untuk juga menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menagih tunggakan pajak dari sektor lain yang jadi tanggung jawab Bapenda Pekanbaru.

"Tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan penagihan bersama ini di sektor pajak lain," ujarnya.

Diakui dia, ikut turun tangannya jaksa dalam penagihan tunggakan pajak ini memiliki dampak besar. Wajib Pajak (WP) yang selama ini ogah-ogahan menjadi sadar.

"Memang ada WP yang kaget kenapa jaksa yang memanggil. Kita kasih pengertian, ini juga agar muncul kesadaran masyarakat membayar pajak," ujarnya.

Disisi lain, Andi Suharlis MH selaku Kepala Kejari Pekanbaru menyampaikan bahwa fungsi Kejari bukan hanya pemutusan perkara saja. Juga ada fungsi pendampingan intansi pemerintah lain seperti MoU bersama Bapenda Pekanbaru dalam hal penagihan pajak.

"Alhamdulillah kalau dengan cara pendampingan seperti ini banyak WP yang sadar. Kita juga buka kesempatan lain untuk pendampingan instansi pemerintah di Pekanbaru menggunakan jasa Kejari," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index