Uang Hasil OTT Sampah Diserahkan ke Kas Daerah

Uang Hasil OTT Sampah Diserahkan ke Kas Daerah
Tim Satgas DLHK Pekanbaru

CELOTEHRIAU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah menangkap 39 warga yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas (Satgas) DLHK karena membuang sampah sembarang dan diluar jam yang telah ditetapkan.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan, Rubi Adrian mengatakan dari 39 warga yang terjaring OTT itu, baru 22 warga yang sudah membayar denda.

"Total nominal denda yang sudah membayar Rp5.500.000. Jumlah itu terhitung sampai saat ini," katanya.

Sedangkan di tahun 2019 lalu, ada 233 warga yang tertangkap buang sampah sembarangan. Dari jumlah itu, 135 warga diantaranya sudah membayar denda sebesar Rp250 ribu.

Total denda yang terkumpul sebesar Rp34 juta. Uang denda itu diserahkan ke kas daerah.

"Uang hasil denda kita serahkan ke bendahara penerima DLHK untuk bisa diteruskan ke kas daerah," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index