Dari 43 Warga yang Kena OTT Sampah, 18 Warga Belum Bayar Denda

Dari 43 Warga yang Kena OTT Sampah, 18 Warga Belum Bayar Denda
Ilustrasi

CELOTEHRIAU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah menjaring sebanyak 43 warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar mengatakan, dari 43 warga yang terjaring baru 25 di antaranya yang sudah membayar denda masing-masing sebesar Rp250 ribu sesuai aturan berlaku.

"Sementara 18 lainnya belum membayar denda dan KTP nya masih kita tahan," katanya.

Disampaikan Azhar, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Aturan ini sudah kita berlakukan sejak awal 2019 lalu," singkatnya.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. 

Berita Lainnya

Index