Rugikan Tenaga Kerja, Wakil Ketua DPRD Siak, Androy Ade Minta Pemerintah Tarik Draf Omnibus Law

Rugikan Tenaga Kerja, Wakil Ketua DPRD Siak, Androy Ade Minta Pemerintah Tarik Draf Omnibus Law
Androy Ade Rianda

SIAK - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, Androy Ade Rianda dengan tegas meminta pemerintah pusat menarik draf rancangan undang-undang cipta kerja yang dapat merugikan tenaga kerja.

"Pemerintah harus menarik draf omnibus law ini karena tidak sesuai dengan semangat undang undang untuk mensejahterakan rakyat indonesia," katanya.

Kata Androy, peraturan ini bagi pekerja juga menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membuat buruh terjebak dalam praktek kerja outsourching seumur hidup dan menghilangkan jaminan sosial bagi pekerja."Salah satu hal yang dikeluhkan adalah mengganti upah minimum dengan upah perjam," ujarnya.

Androy mengatakan perjuangan ini juga harus kita lakukan dan kawal bersama, dari bawah hingga ke atas, karena menurutnya Kabupaten Siak juga akan berdampak khususnya, kecamatan Tualang. Karena disini beridiri salah satu perusahaan besar belum lagi perusahaan yang sedang dan kecil.

"Rencana saya akan membawa rekan-rekan dari komisi IV DPRD Siak yang membidangi hal ini untuk bersama-sama ke instansi kementrian terkait dan juga ke DPR RI untuk mengetahui hal ini dan sejauh mana perkembangannya," tegas Androy yang juga merupakan kader Gerindra Siak ini.

Berikut draf omnibus law yang merugikan Tenaga Kerja, antara lain.

1. Omnibus law berpotensi melanggar prinsip demokrasi trias politika.

2. Mengabaikan perlindungan terhadap rakyat.

3. Persoalan yang diatur dalam omnibus law bukan persoalan utama penghambat investasi selama ini.

Berita Lainnya

Index