Mulai Hari Ini, DPM-PTSP Hanya Berikan Pelayanan Menggunakan Sistem Online

Mulai Hari Ini, DPM-PTSP Hanya Berikan Pelayanan Menggunakan Sistem Online

PEKANBARU - Terhitung hari ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, hanya memberikan pelayanan sistem online bagi warga maupun pelaku usaha yang ingin mengurus berbagai perizinan dan non perizinan.

Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru F Rudi Misdian mengatakan, dengan pemberlakuan pelayanan online maka pelayanan secara langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman ditutup sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

Disampaikannya, penutupan pelayanan di MPP tersebut sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

"Untuk itu sekarang kita hanya melayani pelayanan sistem online. Nantinya seluruh permohonan pengajuan perizinan dan non perizinan bisa dilakukan melalui situs atau laman perizinan.pekanbaru.go.id," katanya. 

Namun khusus untuk pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan pengambilan berkas perizinan dan non perizinan, terang Rudi, tetap diberikan pihaknya di tenan yang ada di MPP.

"Dengan catatan wajib membawa berkas asli dan mengambil nomor antrian online melalui situs mpp.pekanbaru.go.id," ucapnya.

"Untuk itu kita harapkan perhatian dan kerjasama semua pihak, sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus dan pelayanan secara maksimal di MPP bisa kita berikan lagi seperti biasa," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index