Beroperasi Selama PSBB, Tempat Hiburan di Pekanbaru Bakal Dicabut Izinnya

Beroperasi Selama PSBB, Tempat Hiburan di Pekanbaru Bakal Dicabut Izinnya
Muhammad Jamil

PEKANBARU - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menegaskan akan mencabut izin tempat hiburan yang nekat buka saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Pelaku usaha tempat hiburan harus mematuhi aturan yang dibuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Kalau yang memiliki izin (membandel) tentu izinnya kita cabut," kata Jamil.

Ditanya soal tempat karaoke Kezia99 yang sudah disegel Satpol PP, Jamil menyebut bahwa tempat itu sama sekali tidak memiliki izin. Tempat karaoke itu nekat buka saat larangan beroperasi untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Mereka belum urus izin. Tempat sudah disegel dan meraka melakukan usuahanya tampa izin tentu menyalahi aturan dan tempat itu wajib ditutup. Apalagi dalam masa Covid-19," tegasnya. 

Berita Lainnya

Index