DPM-PTSP Terima 294 Permohonan Perizinan Secara Online

DPM-PTSP Terima 294 Permohonan Perizinan Secara Online

CELOTEH RIAU.COM--Sejak tanggal 13 April lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menerapkan sistem online dalam pengurusan perizinan dan non perizinan. Sejak diterapkan sistem online itu, ada 294 berkas permohonan yang masuk. 

"Permohonan masuk 294 berkas. Permohonan yang valid (berkas lengkap) 286 berkas," kata Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (23/4). 

Penutupan pusat perizinan dan non perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola DPM-PTSP itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak lebih luas lagi. Penutupan dilakukan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Namun, untuk tenant pelayanan dari DPM-PTSP khusus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan pengambilan berkas perizinan dan non perizinan tetap buka.

"Untuk pengambilan berkas perizinan dan non perizinan masyarakat wajib membawa dokumen asli sesuai persyaratan yang ditentukan," kata Jamil.

Jamil, menambahkan, seluruh pengajuan perizinan dan non perizinan dapat diakses melalui website di alamat http://perizinan.pekanbaru.go.id. Instansi itu juga menyiapkan nomor kontak untuk menampung aduan masyarakat yang mengurus izin. 

Jika terjadi kendala, masyarakat bisa menghubungi Informasi di nomor 0761- 28262 atau Pengaduan di nomor 0811-7515-133 dan Help Desk di nomor 0823-6925-1780.

"Mulai 13 April tutup sementara sampai keadaan kondusif," tambahnya.

Berita Lainnya

Index