Kadishub Pekanbaru Benarkan Semua Aktifitas Moda Transportasi Dihentikan

Kadishub Pekanbaru Benarkan Semua Aktifitas Moda Transportasi Dihentikan
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso.

PEKANBARU - Aktivitas di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru sudah tidak ada lagi sejak diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. 

"Sekarang, kami sudah diberikan regulasi yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan itu terkait penghentian sementara operasi moda transportasi untuk mengangkut orang," ujar Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso.

Di dalam peraturan itu, semuanya transportasi udara, darat dan laut dihentikan semuanya. 

"Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sudah kosong dari kemarin. Mereka tak lagi melayani penumpang pesawat terbang. Sedangkan Terminal BRPS juga demikian," jelas Yuliarso.

Maka dari itu, petugas Dishub Pekanbaru yang berjaga di pintu-pintu masuk Kota Pekanbaru tidak lagi mengizinkan transportasi umum keluar masuk kawasan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) atau dari dan ke zona merah.

Kendaraan yang diizinkan melintas mobil TNI-Polri, kendaraan pejabat tinggi negara, dan mobil barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan medis, kendaraan minyak dan gas, dan kendaraan bermuatan bahan-bahan konstruksi. 

Masyarakat tidak boleh lagi keluar atau masuk Pekanbaru. Karena kondisi saat ini sudah arus mudik. 

"Warga Pekanbaru tetaplah di Pekanbaru. Kami sudah tegas dan tidak ada yang keluar masuk zona merah PSBB. Mereka yang masih mencoba keluar atau masuk Pekanbaru akan disuruh kembali," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index