Supir Travel Diminta Taat Permenhub, Kapolda : Cuma Kendaraan Sembako yang Diperbolehkan

Supir Travel Diminta Taat Permenhub, Kapolda : Cuma Kendaraan Sembako yang Diperbolehkan

CELOTEH RIAU.COM--Untuk mendukung program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengimbau pemilik dan supir mobil travel maupun jasa angkutan agar menyetop sementara mengantar penumpang.

Himbauan ini, sebut Agung, diatur dam Permenhub nomor 25 tahun 2020 ini. ''Saya mengimbau agar penyelenggara travel maupun jasa angkutan untuk sementara ini setop mengantar penumpang,'' kata Agung, Senin (27/4/2020).

Dalam Permenhub itu, kata Agung, diatur bahwa masyarakat tidak diperbolehkan untuk mudik. 

''Jika ketahuan ingin mudik maka akan dipulangkan kembali ke arah asalnya,'' terang Agung.

Mengatasnamakan Permenhub itu, ia berharap penyelenggara travel maupun jasa angkutan untuk setop sementara. 

''Saat penerapan PSBB sekarang ini, masyarakat tidak akan diperbolehkan untuk keluar maupun masuk ke wilayah Riau,'' sebut Agung.

Terkait himbauan ini, saat ini, angkutan seperti transportasi udara di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sudah memberlakukan tidak melayani penumpang.

Sedangkan, untuk kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Riau, hanya kendaraan yang membawa bahan pokok.

''Maka kalau tetap kami temukan, travel tersebut akan diarahkan kembali ketempat asalnya,'' pungkas Kapolda.

Berita Lainnya

Index