Ada Apa dengan Koperasi Sungai Ara Perkasa, Pelalawan?

Ada Apa dengan Koperasi Sungai Ara Perkasa, Pelalawan?
Foto ilustrasi internet

PELALAWAN- Koperasi Sungai Ara Perkasa Pelalawan desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan diberikan kuasa untuk menerima 'fee' kayu Akasia dari PT Selaras Abadi Utama (SAU). Sejak bermitra dengan perusahaan ini, berjalan mulus, masyarakat setempat pun dapat menikmati bagi hasil dari pemanenan tanaman akasia, sekali dalam 5 tahun.

Hanya saja, ketika penerimaan 'fee' akasia edisi 2016-2021, muncul masalah. Masalah pertama yang muncul, ketika sekelompok masyarakat melaporkan ketua koperasi ke Polres Pelalawan satu pekan kemarin. Hal ini disampaikan Rabbani, selaku koordinator perjuangan masyakarat desa Sungai Ara, menunutut haknya, terhadap fee akasia dari koperasi.

Banyak faktor yang mendorong semangat masyarakat memilih jalan terakhir untuk menempuh jalur hukum. Dengan harapan aparat penegak hukum, dapat mengurai benang kusut ditubuh pengurus koperasi.

Faktor lain, ketua koperasi yang dijabat Ahyar, dinilai tidak transparan terutama menyangkut aliran dana fee yang diterima koperasi dari PT SAU. Seola-ola 'sang' ketua berjalan sendiri mengelola dana 'fee' akasia tanpa melibatkan pengurus lainnya, seperti bendahara maupun pengawas koperasi.

Hal ini, terkuak juga dari dua kali hasil rapat, membahas persoalan koperasi di kantor desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan beberapa waktu. Dalam rapat tersebut, Bendara dan pengawas koperasi sama sekali tidak ada memegang rekening koran tabungan.

Tidak itu saja, baik bendahara maupun pengawas berterus terang tanpa sepengetahuan mereka, bahwa aliran dana fee akasia yang diterima koperasi, sudah dipindahkan ke rekening pribadi ketua koperasi.

Ditempat terpisah Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan Ahyar mengatakan fee kayu akasia, tersebut utuh dan siap dibagi-bagikan kepada masyarakat desa Sungai Ara. "Duit fee akasia ini, kapan saja siap kita bagikan. Besok pun bisa," terang Ahyar, Kamis kemarin.

Bahkan kata dia, dirinya sebagai ketua koperasi, sebelum bulan puasa yakni pada tanggal 6 April 2020 sudah menghadap kepala desa Sungai Ara menyampaikan bahawasanya, duit fee akasia bakal didistribusikan kepada masyarakat.

Pertemuan itu, menurut pengakuannya, sekaligus mendudukkan dengan kepala desa melibatkan ninik mamak masalah pendataan warga yang bakal menerima fee kayu akasia ini. "Kan ada ada juga penambahan penerima baru, makanya, kita minta data terbaru waktu itu," kata dia.

Pada kesempatan itu, dirinya, juga menyampaikan uang fee akasia nominal yang siap dibagikan senilai Rp 1,6 miliar. Hanya, saja pada waktu itu, menemui jalan buntu. Dimana pertemuan justru mengungkit-ngungkit dan mengaitkan dengan politik didesa.

"Intinya, begini kita sudah sampaikan duit itu,  siap untuk dibagikan nominal Rp 1,6 miliar. Hanya saja itu tadi, dikait-kaitkan masalah politik desa. Tak mungkinlah saya beberkan secara rinci," paparnya.

Untuk diketahui, katanya, rincian fee akasia ini, total Rp 1,6 miliar. Saat ini, sambung sudah tersedia direkening kurang lebih Rp 600 juta dan bakal diterima lagi awal minggu pertama bulan Mai mendatang lima ratusan juta lebih lagi. 

Sebelumnya, kata dia koperasi sudah meminjam duit 'fee' akasia ini dari PT SAU total Rp 500 juta. Dana itu kata dia lagi, diperuntukkan Rp 250 juta untuk memasang instalasi listrik, penimbunan jalan didesa Sungai Ara.

"Sementara Rp 250 juta lagi, sudah dibagi-bagikan kepada masyarakat. Jadi total Rp 500 juta duit pinjaman sudah dialokasikan. Saat ini direkening ada 600 juta dan yang diterima lagi dalam waktu dekat kurang lebih 500 juta lagi. Dana ini siap kita bagikan," ujarnya.

Menyangkut dana koperasi dialihkan kerekening pribadinya, Ahyar tidak membantah. Pengalihan dana itu kerekening pribadi miliknya, sebut Ahyar tidak melanggar AD-ART Koperasi. "Koperasi kita kan bersifat mandiri, independen, kita punya AD-ARTnya. Intinya, duit itu ada kapan dibutuhkan kita siap, didistrubusikan," tandasnya.***(BRI)

Berita Lainnya

Index