Pemko Pekanbaru Beri Stimulus Bagi Wajib Pajak Daerah

Pemko Pekanbaru Beri Stimulus Bagi Wajib Pajak Daerah

PEKANBARU-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan bakal memberi stimulus untuk wajib pajak daerah menyusul pandemi Covid-19. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha dalam membayarkan pajak.

Peraturan Wali Kota Pekanbaru terkait stimulus ini sudah ada asistensi di pemerintah Provinsi Riau. Poin pertama, yakni penghapusan pajak hotel dan restoran yang bekerja menanggulangi dampak Covid-19.

"Jadi karena ikut berperan menanggulangi dampak Covid-19 bakal mendapat penghapusan pajak," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Kamis (14/5/2020).

Poin kedua yakni penghapusan seluruh denda pajak daerah. Kebijakan ini berlaku untuk sebelas sektor pajak tersebut. 

Sedangkan poin ketiga yakni angsur bayar. Mereka bisa membayar pajak dengan angsuran. 

Pemerintah kota mempertimbangkan pendapatan dari sektor pajak. Wajib pajak pun sulit untuk membayar pajak tepat waktu.

Wajib pajak yang seharusnya membayar pajak pada bulan lalu. Namun mereka membayar pada bulan selanjutnya.

"Lalu poin keempat, yakni menunda pembayaran pajak daerah. Jadi pengusaha yang terdampak covid bisa membayar pajak pada bulan berikutnya," ulasnya.

Berita Lainnya

Index