Tempat Ibadah dan Usaha di Pekanbaru Boleh Dibuka Kembali, Asal?

Tempat Ibadah dan Usaha di Pekanbaru Boleh Dibuka Kembali, Asal?
Walikota Pekanbaru Firdaus.

PEKANBARU - Dengan telah berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, seluruh tempat ibadah dan usaha di Pekanbaru akan kembali normal seperti biasa. Kali ini, penerapan New Normal akan diberlakukan untuk melindungi masyarakat Pekanbaru agar penyebaran virus Corona tidak semakin meluas.

"Seluruh tempat ibadah (mushallah, masjid dan gereja) dan tempat usaha (mall, pasar tradisional) boleh dibuka. Asal protokol kesehatan tetap diterapkan. New Normal adalah membangun masyarakat untuk lebih taat lagi terhadap protokol kesehatan dan kita bisa selamat dari Pandemi Covid-19," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Firdaus menyebutkan, bagi tempat usaha atau para pelaku usaha yang akan kembali membuka usahanya kembali, maka wajib mengajukan syarat ke Pemko Pekanbaru. Untuk selanjutnya mendapatkan pengawasan dari TNI dan Polri. Kuncinya, kata Firdaus masyarakat harus disiplin dalam menata kehidupan yang baru.

"Setelah mereka ajukan syaratnya ke Pemko, maka kita akan lihat kesiapan di lapangan. Pemilik usaha harus menyediakan alat thermo gun, pengunjung wajib menggunakan masker dan menerapkan sosial distanching. Bukan berarti new normal dapat dilakukan secara normal. Bukan normal sebelum Covid-19, tapi normal dalam kondisi covid," tegasnya.

Dilanjutkan Wako, Pemko Pekanbaru akan segera merumuskan semua aturan dari Kementerian, baik Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan dan Industri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan serta KemenPan RB.

"Nah dari semua regulasi itu kita selaraskan dan konferensipkan didalam Peraturan Walikota (Perwako). Kita akan tunggu aturan tegas dari semua kementerian terkait. Baru kita terapkan di Kota Pekanbaru," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index