Dihadapan Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Yuliarso: Surat yang Beredar Palsu dan Bodong

Dihadapan Ketua dan Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Yuliarso: Surat yang Beredar Palsu dan Bodong
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso saat menunjukkan surat bodong ke Komisi I DPRD Pekanbaru saat rapat Hearing, Selasa (16/6/2020).

PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso didampingi Sekretaris, Sunarko, Kepala Bidang Angkutan, Khairunnas, Kepala Bidang KTSP, Tengku Ardi Dwisasti, serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Dishub Febrino menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (16/6/2020).

Hearing yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru ini tak lain untuk menjawab adanya isu soal penerimaan tenaga honor atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Dishub yang dinilai mencoreng citra Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, karena korban di harus membayar sejumlah uang puluhan juta. Atas laporan yang sampai ke Komisi I dan dari keterangan yang disampaikan Kepala Dishub Pekanbaru, semua tuduhan itu terbantahkan, dan surat yang dimaksud adalah surat bodong, atau penipuan yang membawa nama Dinas tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan, bahwa isu yang beredar adalah isu murahan dan tidak ada hubungannya dengan instansi yang dipimpinnya. Karena surat yang ditunjukkan merupakan surat palsu, bodong, dan juga hoax.

"Meskipun kop nya pemerintah kota, namun surat yang dimasukkan itu adalah bagian dari penipuan yang jelas merusak nama pemerintah kota Pekanbaru, kami juga menyarankan supaya korban melaporkan ke pihak berwajib, dan media yang menerbitkan berita untuk dapat mengkonfirmasikan ke kami," kata Yuliarso.

Disampaikan Yuliarso, jika pun ada penerimaan THL/honor di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru tentu melalui proses yang sesuai dengan aturan. Dan melalui tahapan-tahapan dan penjaringan yang benar sesuai dengan kebutuhan dan anggarannya.

"Makanya, apabila ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan dengan jumlah uang cukup besar, datang ke kami. Jika ada pegawai kami yang bermain tunjukkan biar kami tindak. Kami tegaskan juga, jika surat yang beredar di media sosial, bukanlah surat produk dari Dishub. Saya bisa pastikan ini. Isinya pun sangat tidak jelas. Untuk itu, perlu kami luruskan dalam kesempatan RDP dengan Komisi I DPRD," ujarnya. 

Dalam kesempatan RDP ini, Ketua Komisi I Doni Saputra yang di dampingi Sekretaris Komisi I, Muhammad Isa Lahamid serta seluruh anggota menyarankan agar korban yang telah tertipu untuk melaporkan ke aparat hukum. Bahkan, Komisi I berharap Dinas Perhubungan agar bisa meluruskan persoalan ini kepada masyarakat, dan disarankan setiap ada penerimaan THL mesti dilakukan sesuai prosedur.

"Kita berharap tidak ada isu simpang siur yang dapat meresahkan masyarakat karena akan bisa merugikan Pemko Pekanbaru seperti yang sudah terjadi ini. Untuk itu, Dinas Perhubungan Pekanbaru harus bisa menjelaskan ke masyarakat terkait isu ini,"kata Ketua Komisi I Doni Saputra kepada wartawan.

Ia menyebutkan, kedepan jangan sampai kepercayaan masyarakat ke Pemko Pekanbaru akan semakin buruk terhadap isu-isu yang dapat merugikan Pemko Pekanbaru serta Walikota Pekanbaru. 

"Kita kurang enak mendengar informasi yang masuk ke Komisi I terkait dengan sistem perekrutan THL ini. Untuk itulah kami mengundang RDP dengan dinas terkait agar bisa clear dan masyarakat tau. Kita juga minta bagaimana sistem perekrutan THL selama ini di Pemko Pekanbaru secara menyeluruh," pungkasnya.

Selain dihadiri para pejabat di Dinas Perhubungan, RDP dengan Komisi I DPRD Pekanbaru juga dihadiri Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru yang juga ikut bertanggungjawab atas adanya unsur penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan Dishub Pekanbaru. 

Berita Lainnya

Index