Bekerja Jadi THL Dishub Harus Bayar? Kadishub: Jika Ada yang Merasa Dirugikan, Laporkan ke Pihak Berwajib

Bekerja Jadi THL Dishub Harus Bayar? Kadishub: Jika Ada yang Merasa Dirugikan, Laporkan ke Pihak Berwajib
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.

PEKANBARU - Dugaan praktek suap di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terkait dengan penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer dengan menerima imbalan uang sebesar Rp40 juta dibantah tegas Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso.

Mantan Camat Sukajadi ini tegas menyatakan jika pemberitaan yang beredar di media sosial dan media massa tidaklah benar terjadi. Apalagi, sampai pihaknya mengeluarkan surat seperti yang beredar untuk THL.

"Dalam surat tersebut banyak keganjilan. Dimana yang membuat pernyataan dan yang menandatangani adalah Pak Walikota bersama Kadishub Pekanbaru. Jadi saya pastikan, Dishub tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," tegas Yuliarso.

Ia menambahkan, jika memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk datang ke Dishub Pekanbaru atau melaporkan langsung ke pihak berwajib agar bisa diproses secara hukum.

"Untuk itu kepada masyarakat Pekanbaru untuk berhati-hati jika ada tawaran dari oknum yang tidak jelas dan pastikan benar apakah ada penerimaan tenaga harian di Dishub Pekanbaru. Jika memang ada yang merasa dirugikan, tinggal laporkan ke pihak berwajib," katanya.

Masih disebutkan Yuliarso, kejadian dengan modus menerima uang untuk jaminan bisa bekerja di Pemko Pekanbaru juga pernah terjadi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. 

"Modus ini juga pernah terjadi di perangkat daerah lainnya beberapa waktu yang lalu. Untuk itu kami sangat berharap kepada semua pihak untuk bisa mencerna info yang beredar dengan cerdas dan bertanggungjawab. Apalagi informasi yang beredar di media sosial dan media massa tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai dengan kode etik jurnalistik," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index