DPRD Kembali Sahkan Dua Ranperda, Ini Harapannya ke Pemko Pekanbaru

DPRD Kembali Sahkan Dua Ranperda, Ini Harapannya ke Pemko Pekanbaru

PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru kembali mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kota Pekanbaru Perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BMUD dan Badan Hukum Lainnya.

Pengesahan dua Perda ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Ke 2 Masa Sidang ke I (Satu) DPRD Kota Pekanbaru. Dimana sebelum disahkan menjadi Perda. Masing-masing juru bicara Pansus memberikan laporan terhadap dua Ranperda yang sudah dilakukan pembahasan dan kajian sesuai peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ruslan Tarigan dalam laporannya menyampaikan, Pansus bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah bekerja maksimal untuk melakukan pembahasan dan kajian yang matang.

"Melalaui laporan pansus ini, kami menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini sudah dilakukan melalui proses yang cukup panjang, kami pansus bersama tim ahli dari Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyelesaikan tugas kami sesuai peraturan yang berlaku," ujar Ruslan, Senin (21/1/2019) 

Tidak hanya itu, dalam laporannya Ruslan juga memberikan masukan, agar kedepan Pemko Pekanbaru lebih mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari pengelolaan barang milik daerah atau aset daerah.

"Pansus menimbang Pemerintah lebih  mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari aset daerah yang ada, tidak hanya itu, Pemerintah diminta meninjau kembali terhadap pengelolaan aset daerah seperti pengelolaan plaza Sukaramai oleh PT. MPP yang selama ini sudah tidak sesuai lagi dengan kontrak atau MoU awal, dimana ada hak-hak pedagang yang tidak dipenuhi oleh pihak pengelola," ungkapnya.

Sementara itu, Zulkarnain, Juru Bicara Laporan Panitia Khusus terhadap Ranperda Kota Pekanbaru Perubahan kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada BMUD dan Badan Hukum Lainnya menyampaikan, Ranperda Penyertaan modal ini dinilai sangat penting untuk operasional perusahaan serta untuk kepentingan pembangunan daerah.

"Kita internernal pansus secara maksimal sudah melakukan pembahasan hingga ketahap laporan pansus hari ini, Ranperda pernyetaan modal ini kita nilai sangat penting tidak hanya untuk perusahaan tetapi juga untuk pembangunan Pekanbaru," katanya.

Setelah pembacaan laporan pansus terhadap dua ranperda ini, pimpinan sidang Paripurna Ir Nofrizal MM menanyakan kesepakatan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Setelah disepakati kedua Ranperda diketok palu dan resmi menjadi Perda, ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan pengesahan dua Perda oleh Walikota Pekanbaru dalam hal ini diwakili oleh Sekko Pekanbaru M Noer, sementara dari pihak DPRD langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD kota Pekanbaru Sahril SH, didampingi Sigit Yuwono ST, Nofrizal MM.

Berita Lainnya

Index