Satgas Waspada Investasi Ciduk 99 Perusahaan Investasi Ilegal

Satgas Waspada Investasi Ciduk 99 Perusahaan Investasi Ilegal

CELOTEH RIAU.COM-Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 99 perusahaan investasi ilegal yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin dari otoritas yang berwenang pada Juni 2020. Bahkan, kehadiran entitas ini juga berpotensi merugikan masyarakat.

"Mereka melakukan penawaran investasi melalui internet dan media sosial dengan imbal hasil yang sangat tinggi tanpa risiko," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing saat konferensi pers virtual, Jumat (3/7).

Secara rinci, 99 perusahaan investasi ilegal itu berbentuk 87 perusahaan perdagangan berjangka atau forex. Lalu, dua perusahaan penjualan instrumen investasi langsung, tiga perusahaan investasi mata uang virtual alias cryptocurrency, tiga perusahaan investasi uang, dan sisanya berbentuk lain-lain.

Tongam menjelaskan ciri-ciri perusahaan investasi ilegal tersebut. Pertama, tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Kedua, tidak memiliki identitas perusahaan yang jelas.

"Mereka biasanya menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin," terangnya.

Ketiga, memberikan tawaran investasi yang tidak masuk akal. Keempat, investasi tanpa risiko apapun, baik pergerakan harga pasar dan lainnya.

"Misalnya menawarkan investasi dengan bunga 1 persen per hari, tidak mungkin ada, itu sudah melebihi bunga deposito bank 5-6 persen per tahun," terangnya.

Di sisi lain, Tongam mengatakan umumnya penawaran investasi yang serupa dari dulu hingga sekarang, namun masih ada saja masyarakat yang tertipu. Untuk itu, ia meminta masyarakat juga rajin mencari edukasi terkait kegiatan investasi.

Sementara modus penawaran yang relatif baru adalah meminta calon investor untuk memasukkan dana ke akun bank perusahaan, lalu akan diberi bunga tinggi melebihi bunga deposito di bank umum.

Anggota Direktorat Cyber Bareskrim Polri Silvester menambahkan, tak jarang perusahaan investasi ilegal meminta calon investor untuk membayar biaya administrasi yang tinggi. Lalu, ada pula yang meminta untuk mengirim uang tersebut ke luar negeri.

"Ada juga yang menyuruh atau memberi arahan kepada nasabah untuk mengirim uang ke luar negeri, ini yang harus hati-hati karena dana semakin sulit dilacak," kata Silvester.

Untuk itu, SWI dan Kepolisian menjalin kerja sama untuk mengusut berbagai perusahaan investasi ilegal. Selain itu, SWI dan Kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak percaya pada iming-iming investasi yang tak masuk akal.

Sebab, peredaran perusahaan investasi ilegal terus ada dari waktu ke waktu, meski sudah ditutup atau diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, penawaran yang dilakukan melalui media sosial membuat penawarannya bisa diterima oleh masyarakat dari pelosok daerah mana pun di Indonesia.

Lebih lanjut, masyarakat bisa melapor melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected] bila menemukan perusahaan investasi ilegal. Untuk informasi daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

 

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index