BI dan Pemerintah Sepakat Berbagi Beban Biayai Corona

BI dan Pemerintah Sepakat  Berbagi Beban Biayai Corona

CELOTEH RIAU.COM-- Pemerintah dan Bank Indonesia akhirnya menyepakati mekanisme burden sharing atau berbagi beban untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kedua antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPR) Kementerian Keuangan dan Deputi Gubernur BI.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan skema burden sharing dalam SKB tersebut berlaku untuk pembiayaan APBN 2020. Sedangkan untuk pembiayaan tahun-tahun berikutnya akan disusun sesuai dengan kebutuhan APBN tahun bersangkutan.

"Prinsip burden sharing yang dituangkan dalam SKB nanti di satu sisi tetap menjaga keberlangsungan fiskal dan menciptakan fiscal space dalam jangka menengah panjang. Namun di sisi lain tetap menjaga stabilitas dan kredibilitas kebijakan moneter dalam menjaga nilai tukar tingkat bunga dan inflasi secara terkendali," ujarnya dalam video conference, Senin (6/7).

Sri Mulyani menjelaskan skema burden sharing  didasarkan pada kelompok penggunaan pembiayaan untuk public goods atau  benefit dan  non-public goods/benefit.

Untuk pembiayaan public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak, terdiri dari bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda.

"Belanja ini dengan total Rp397, 56 triliun. Bapak Gubernur dan saya, BI dan Menteri Keuangan, setuju bahwa untuk belanja kategori public goods akan diterbitkan surat berharga negara yang langsung dibeli kepada Bank Indonesia dengan suku bunga acuan BI sebesar reverse repo rate," jelas Sri Mulyani.

Nantinya, kata Sri Mulyani, beban suku bunga BI ini akan ditanggung oleh Bank Indonesia seluruhnya sehingga beban bunga bagi pemerintah untuk SBN khusus yang diterbitkan dengan private placement adalah nol.

"Sementara Bank Indonesia adalah sebesar reverse repo rate itu," terangnya.

Di luar itu, pembiayaan untuk  non- public goods yang menyangkut upaya pemulihan ekonomi dan dunia usaha, terdiri dari pembiayaan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Korporasi non-UMKM, dan non-public goods lainnya akan ditanggung oleh pemerintah melalui penjualan SBN kepada market.

 

Dalam mekanisme ini, BI akan berkontribusi sebesar selisih bunga pasar (market rate) dengan BI reverse repo rate 3 bulan dikurangi 1 persen.

 

"Jadi pemerintah menanggung suku bunganya adalah 1 persen di bawah reverse repo rate. Sementara BI menanggungnya antara 1 persen di bawah reverse repo rate hingga market rate-nya," imbuh Sri Mulyani.

 

Sementara itu, untuk pembiayaan non-public goods lainnya, beban akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah sebesar market rate.

Dengan demikian, pembiayaan nonpublic  goods tetap dilakukan melalui mekanisme pasar (market mechanism) dan BI bertindak sebagai standby buyer/last resort sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Pertama tanggal 16 April 2020.

Sebagai ilustrasi, untuk kelompok public goods, pemerintah menerbitkan SBN kepada BI dengan suku bunga acuan BI reverse repo rate. Sesuai tanggal jatuh tempo SBN, pemerintah membayar bunga/imbalan kepada BI.

Selanjutnya, pada hari yang sama BI akan mengembalikan bunga atau imbalan kepada pemerintah sebagai kontribusi mereka sesuai skema burden sharing. Dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan bahwa jenis dan karakteristik SBN yang diterbitkan adalah jangka panjang, tradable dan marketable, dengan memperhatikan profil jatuh tempo utang.

Pembelian SBN oleh BI akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan pembiayaan APBN dan kebutuhan riil program Pemulihan Ekonomi Nasional. Artinya tidak semua plafon anggaran akan diserap oleh BI melainkan sesuai dengan realisasinya di lapangan.

Perry juga mengakui bahwa mekanisme burden sharing akan mempengaruhi postur atau neraca keuangan BI. Tapi, ia menegaskan bahwa modal yang dimiliki lembaganya untuk menopang kebijakan fiskal pemerintah masih lebih dari cukup.

"Kami sampaikan disini bahwa kami di akhir tahun 2019 kami mempunyai modal itu sekitar Rp216 triliun, dan tentu saja tingginya modal ini dan rasio modal yang di atas 10 persen, kami siap berbagi beban untuk tugas kenegaraan," jelas Perry.

Pemerintah dan BI, lanjut Perry, juga akan senantiasa menjaga kredibilitas dan integritas dalam pengelolaan ekonomi, fiskal dan moneter serta menerapkan kaidah-kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang prudent, serta tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.

"Kami sepakat untuk memantau kemajuan maupun risiko-risiko yang mungkin timbul dan itulah koordinasi yang sangat erat selama ini akan terus dilakukan," tandasnya.

 

#nasional

Index

Berita Lainnya

Index