Bapenda Pekanbaru Berikan Keringanan kepada 11 Objek Pajak

Bapenda Pekanbaru Berikan Keringanan kepada 11 Objek Pajak
Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan relaksasi kepada 11 objek pajak sebagai bentuk keringanan bagi pelaku usaha dalam membayarkan kewajibannya di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi relaksasi ini tidak hanya diberikan oleh walikota kepada 1 objek pajak saja, tapi kepada 11 objek pajak," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Disampaikannya, terdapat tiga kebijakan dalam pemberian relaksasi tersebut. Pertama, menghapus seluruh pajak hotel dan restoran yang terlibat secara langsung di dalam penanganan Covid-19.

Kedua, pelaku usaha bisa mengangsur pembayaran pajak dan ketiga pelaku usaha diperbolehkan menunda pembayaran pajaknya sampai akhir Desember 2020.

"Contohnya pada bulan 3 dan 4 (Maret-April), di saat pandemi, sehingga tidak ada transaksi atau penjualan dan pelaku usaha harus membayarkan gaji dan THR karyawan, maka diberikan keringanan untuk menunda pembayaran pajak sampai akhir tahun," terang Zulhelmi.

Saat ini, lanjut pria yang akrab disapa Ami ini, geliat ekonomi mulai berangsur normal seiring dengan penerapan Perilaku Hidup Baru (PHB).

"Maka pelaku usaha kita harapkan mulai mengangsur pembayaran. Pajak ini bisa diangsur pembayarannya sampai akhir tahun mendatang," ujarnya.

Selain menghapus, mengansur dan menunda pembayaran pajak, pemerintah kota juga menghapus sanksi administrasi terhadap tunggakan pajak.

"Misal pajak reklame, mereka punya hutang 5 tahun, itu sanksinya dihapus, namun yang pokok tetap wajib dibarkan. Jadi itulah berbagai keringan yang diberikan kepada pelaku usaha di tengah pandemi covid," tutupnya.

Berita Lainnya

Index