Kadishub Pekanbaru Tegaskan Kendaraan Bertonase Besar Harus Patuhi Rute dan Jam Melintas

Kadishub Pekanbaru Tegaskan Kendaraan Bertonase Besar Harus Patuhi Rute dan Jam Melintas
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso saat mendampingi Walikota Pekanbaru Firdaus.

PEKANBARU – Kendaraan bertonase besar diminta untuk mematuhi Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 649 Tahun 2019, tanggal 27 Desember. Dalam SK tersebut mengatur tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar.

"Aturankan sudah kita buat. Untuk jalan jalan yang boleh dilalui oleh angkutan, jalan lingkar, kemudian sesuai dengan keputusan wali kota kemarin yang sudah kita sosialisasikan itu, harusnya ini bisa dipatuhi," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso. 

Yuliarso menambahkan, Dishub Pekanbaru bersama pihak kepolisian maupun tim penegakkan aturan, akan menjadwalkan kembali agenda terkait sanksi.

"Sejalan dengan kondisi hari ini, kami akan sinergikan dengan pihak kepolisian ataupun tim penegakkan Perwako, SK tersebut. Kami nanti akan menjadwalkan, karena memang kerja kita banyak. Kondisi hari ini prioritas kita terkait dengan penanggulangan penyebaran Covid-19. Nanti kita akan sesuaikan dengan agenda lain," imbuh Yuliarso.

Masih dikatakan Yuliarso, peraturan ini dibuat guna keselamatan lalu lintas bersama selain tentunya agar pengguna lalu lintas lainnya merasa nyaman dan aman.

“Peraturan ini ada untuk kita, bukan hanya untuk keselamatan pengemudi vertonase besar, tapi juga pengemudi kendaraan lainnya,” pungkas Yuliarso. (Advertorial)

Berita Lainnya

Index