Kadishub Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir Tidak Pungut Retribusi Parkir Diatas Perda

Kadishub Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir Tidak Pungut Retribusi Parkir Diatas Perda
Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso.

PEKANBARU – Banyaknya keluhan masyarakat terkait kinerja juru parker (jukir), langsung direspon oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, menegaskan jukir harus bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Kalau ada yang kesulitan keluarin motornya, bantu lah, jangan mau uangnya aja!” tegas Yuliarso.

Masih dikatakan Yuliarso, masyarakat juga harus bisa meminta pelayanan kepada jukir.

“Apabila ada jukir yang bermalas-malasan, masayarakat juga bisa meminta tolong,” ujar Yuliarso.

Yuliarso menambahkan, pihaknya berharap ke depan tidak ada laporan masyarakat terkait kinerja jukir di lapangan.

"Kami dari Dishub juga selalu memberikan imbauan kepada para jukir di lapangan," imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, Yuliarso juga terus mengingatkan agar para jukir di Pekanbaru dapat memungut retribusi parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yakni Rp2000 dan Rp1000.

"Kita ingatkan agar jukir memungut retribusi parkir jangan melebihi tarif yang ditetapkan dalam Perda. Jangan sampai hal ini membuat masyarakat resah lantaran jukir menarik retribusi parkir melewati perda," tegasnya. 

Mantan Camat Sukajadi ini tegas mengatakan jika memungut retribusi parkir melebihi dari jumlah yang ditetapkan adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi. "Kalau ada yang berani memungut tarif diatas perda, kita akan minta UPT Perparkiran segera turun dan tertibkan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap kita optimalkan, jangan sampai malah membuat resah," pungkasnya. (Advertorial)

Berita Lainnya

Index