15 Bank Jaminkan Kredit Modal Kerja Koorporasi ke Pemerintah

15 Bank Jaminkan Kredit Modal Kerja Koorporasi ke Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani

CELOTEH RIAU--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 15 bank siap memanfaatkan fasilitas  penjaminan kredit modal kerja korporasi oleh pemerintah. Penjaminan tersebut dilakukan melalui Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan besaran kredit modal kerja yang dijamin pemerintah sebesar di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun. Penjaminan ini diharapkan bisa mengurangi risiko bank dalam menyalurkan kreditnya, maupun mendorong korporasi untuk menambah kreditnya.

"Pemerintah memberikan katalis dengan memberikan penjaminan kredit, kemarin untuk kredit di bawah Rp10 miliar untuk UMKM, hari ini fokusnya kredit korporasi antara Rp10 miliar hingga Rp1 triliun dan terutama untuk industri padat karya," ujarnya, Rabu (29/7).

 

Sebanyak 15 bank yang akan memanfaatkan fasilitas tersebut berasal dari bank BUMN, swasta, hingga bank pemerintah daerah.

Dari jejeran bank pelat merah meliputi empat bank, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Sedangkan kalangan bank swasta baik nasional maupun multinasional yang siap menjaminkan kreditnya yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Resona Perdania Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bank UOB Indonesia, dan Bank MUFG Ltd.

Sementara itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta atau Bank DKI menjadi satu-satunya bank pemerintah daerah yang akan memanfaatkan fasilitas tersebut.

 

Skemanya, pemerintah akan menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atau sepenuhnya, atas kredit modal kerja sebesar Rp300 miliar. Sedangkan untuk plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 50 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan melalui penjaminan kredit tersebut, diharapkan perbankan bisa menyalurkan kredit modal kerja hingga Rp100 triliun di 2021 kepada korporasi.

"Program ini penting karena menjadi daya tahan korporasi supaya bisa melakukan rescheduling dan meningkatkan modal kerjanya," ucapnya.

Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021. Sementara itu, dana penjaminan dianggarkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bersumber dari APBN 2020.

 

#ekbis

Index

Berita Lainnya

Index