Waskita Beton Tunda Bayar Bunga Obligasi

Waskita Beton Tunda Bayar Bunga Obligasi

CELOTEHRIAU--PT Waskita Beton Precast Tbk menunda pembayaran bunga ke-3 obligasi berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II 2019.
Informasi tersebut diketahui dari surat yang dimuat pada pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Surat tertanggal 29 Juli 2020 itu ditujukan kepada direksi pemegang rekening.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran bunga kepada pemegang obligasi melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2020 ditunda," tulis KSEI dikutip Kamis (30/7).

KSEI mengungkapkan dana bunga ke-3 obligasi tersebut belum efektif di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan. Surat itu ditandatangani oleh Direktur KSEI Syafruddin dan Kepala Divisi Jasa Kustodian Hartati Handayani.

Dalam keterangan resmi terpisah, Direktur Keuangan Waskita Beton Precast Anton YT Nugroho menyatakan penundaan terjadi karena ada kendala teknis saat pengiriman dana bunga obligasi kepada KSEI.

Anton menjelaskan perusahaan telah melakukan pengiriman dana pada 29 Juli 2020 dan akan efektif di rekening KSEI pada 30 Juli 2020, di mana sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran bunga obligasi WSBP.

Mengutip siaran resmi perseroan, obligasi senilai Rp1,5 triliun itu diterbitkan pada Oktober 2019 lalu. Entitas anak PT Waskita Karya (Persero) Tbk ini menuturkan dana tersebut digunakan untuk pembiayaan ulang (refinancing) utang sebesar 33 persen.


Sedangkan, sebesar 67 persen digunakan untuk modal kerja pekerjaan konstruksi dan bangunan sipil.

Obligasi ini menawarkan bunga sebesar 9,75 persen per tahun, yang setiap tiga bulan. Surat utang ini memiliki tenor 3 tahun dan akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2022.

Perseroan sendiri tengah menghadapi sentimen negatif atas penangkapan Direktur Utama Waskita Beton Precast Jarot Subana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Jarot dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan induk usahanya, Waskita Karya. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya.


KPK juga turut mengamankan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Aryyani yang merupakan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain pada kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya Fakih Usman.

Kemudian Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk periode 2011-2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Tbk periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

#ekbis

Index

Berita Lainnya

Index