Ditengah Pasar, DPP Sosialisasikan Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditengah Pasar, DPP Sosialisasikan Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PEKANBARU - Untuk pengelolaan Pasar tradisional yang lebih baik kedepannya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Rabu (27/8/2020) kemarin.

Karena sejauh ini, beban Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengelola pasar rakyat ternyata tidak sebanding dengan retribusi yang dipungut. Kondisi ini lantaran biaya operasional pengelolaan pasar rakyat cukup besar.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru harus mengeluarkan biaya operasional untuk mengelola pasar sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan potensi rertibusi pelayanan pasar hanya Rp 1,8 miliar.

"Sejauh ini, retribusi belum belum bisa menutup biaya operasional pasar yang ada," kata Kepala DPP Pekanbaru, Ingot Hutasuhut.

Namun DPP tetap optimis dapat memaksimalkan potensi retribusi tahun ini.  Menurutnya, biaya yang mencapai miliaran rupiah ini untuk operasional delapan pasar yang masih dikelola oleh pemerintah kota. 

Delapan pasar yang kini dikelola oleh pemerintah adalah Pasar Rumbai, Pasar Tengku Kasim, Pasar Limapuluh dan Pasar Higienis Teratai. Empat pasar lainnya yakni Pasar Agus Salim, Pasar Palapa, Pasar Simpang Baru dan Pasar Cik Puan.

"Untuk mencapai potensi maksimal tentu kita dari DPP Pekanbaru akan gencar melakulan sosialisasi ini ke Pasar Tradisional yang kita kelola," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index