PEKANBARU - Sempat digembar-gemborkan bakal ditutup, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya melegalkan fasilitas jalan umum di Jalan Diponegoro Ujung untuk tempat berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL). Nantinya, para pedagang ada ditata oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang telah diberikan kewenangan oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus untuk mengelola kawasan tugu bundaran keris ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru, Burhan Gurning saat dikonfirmasi terkait gagalnya penutupan pusat kuliner di tugu bundaran keris karena adanya intervensi dari oknum pejabat tertentu dengan tegas membantahnya.
“Terkait dengan batalnya penutupan tugu bundaran keris, tidak ada intervensi. Tidak ada itu. Pak walikota meminta agar kawasan bundara keris ditata, ditertibkan dengan baik bukan ditutup,” katanya.
Meski dilegalkan, kata Gurning para pedagang harus tetap mengantongi izin resmi yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru melalui LPM yang telah ditunjuk oleh Walikota Pekanbaru. Bahkan, LPM yang telah ditunjuk yakni LPM Sail-Pekanbaru Kota diminta untuk menyiapkan lokasi parkir agar tidak menggangu pengguna lalulintas.
“Sesuai dengan perintah Pak Wali, LPM yang telah ditunjuk diminta menyiapkan seluruhnya termasuk parkir dan denah lokasi. Selain itu para pedagang juga diminta untuk mengurus izin ke dinas terkait yakni Disperindag untuk selanjutnya diberikan Tanda Daftar Pedagang (TDP), tegasnya.
Dilanjutkan Gurning yang sebelumnya berapi-api mengatakan akan menutup kawasan tugu bundaran keris yang tidak memilik izin, keberadaan tugu bundaran keris diharapkan menjadi roll model pusat kuliner di kecamatan lainnya yang ada di Kota Pekanbaru.
“Evaluasi ini kan semuanya harus dikaji demi kepentingan masyarakat Pekanbaru. Kalau disini berjalan dengan baik, tentu akan menjadi roll model di kecamatan lainnya,” pungkasnya.
