Fantastis!! Pungutan Pedagang di Bundaran Keris Capai Puluhan Juta Rupiah?

Fantastis!! Pungutan Pedagang di Bundaran Keris Capai Puluhan Juta Rupiah?
Lokasi Pusat Kuliner Bundaran Keris

PEKANBARU - Fasilitas jalan umum di Jalan Diponegoro Ujung resmi beralih fungsi dan dibolehkan untuk berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi melegalkan pusat kuliner tugu Bundaran Keris (BK) yang sebelumnya digembar-gemborkan akan ditutup.

Batalnya penutupan BK tentu membuat masyarakat bertanya-tanya. Pasalnya, jauh hari Walikota Firdaus serta Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning dengan tegas mengatakan akan menutup kawasan yang sering menimbulkan kemacetan dan dikeluhkan oleh masyarakat itu. 

Berdasarkan hasil pertemuan dengan para pedagang, Ahad (6/9/2020), sebanyak 150 pedagang terdata berjualan di lokasi tugu bundaran keris. Bahkan, beredar informasi pungutan uang sewa lapak bagi pedagang yang berjualan di BK pun terkuak. Dalam sehari, para pedagang diwajibkan menyetor Rp20.000 ribu jika ingin berjualan untuk membayar sewa tempat, listrik termasuk pungutan kebersihan. Tidak hanya itu saja, beberapa pedagang pun ada yang dipungut Rp350 ribu untuk uang sewa lapak dan Rp240 ribu setiap bulan untuk biaya listrik.

Jika benar Rp20.000 ribu dipungut oleh oknum tertentu, bisa dipastikan pendapatan dalam sebulan mencapai Rp90.000.000 juta. Kalkulasi ini didapat dari 150 pedagang yang berjualan, dikali uang pungutan sewa tempat Rp20.000 dalam sehari yang mencapai Rp3.000.000,. Lalu siapa yang menikmati uang pungutan ilegal itu?

Dari hasil wawancara dengan salah satu pedagang yang meminta namanya untuk tidak disebutkan, uang yang dibayarkan para pedagang dikutip oleh oknum tertentu. Dalam sehari, pungutan yang dibayarkan bervariasi mulai dari perhari, bahkan ada yang perbulan.

"Ada yang sehari 20 ribu. Itu hanya untuk uang kebersihan dan listrik," singkatnya.

Ia menambahkan, selain pungutan yang mencapai Rp20 ribu dalam sehari, ada beberapa pedagang yang berjualan di Bundaran Keris (BK) dipungut setiap bulan. Sementara biaya setoran listrik dikutip setiap pekan.

"Uang sewa lapak saja ada yang Rp350 ribu sebulan. Sementara untuk biaya listrik Rp60 ribu dalam seminggu dikali empat minggu. Dikalikan sajalah. Kan sudah Rp590 ribu setiap bulannya," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang pusat Kuliner di Tugu Bundaran Keris bisa bernafas lega. Pasalnya, rencana penertiban dan pemindahan para pedagang di lokasi yang sudah disiapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru batal terlaksana. Para pedagang dibolehkan berjualan karena Pemko Pekanbaru sudah melegalkan kawasan pusat kuliner Tugu Bundaran menjadi destinasi ekonomi bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, ada sekitar 130 hingga 150 pedagang yang mencari nafkah di lokasi itu.

"Tidak jadi kita tertibkan, karena di bundaran keris ini sudah menjadi semacam destinasi ekonomi. Apalagi umumnya di sini anak-anak muda, sehingga kita melakukan penataan, bagaimana agar ini menghidupkan perekonomian tanpa melalaikan penanganan Covid-19," kata Ingot.

Ditambahkan Ingot, kawasan bundaran Keris memang masih ilegal karena belum memiliki SK Walikota dan berada di jalan raya. Namun, sama seperti halnya Car Free Day (CFD) yang menggunakan Jalan Sudirman, lokasi ini juga akan diproses legalitasnya.

"Memang ilegal karena berada di badan jalan. Tapi karena ini menyangkut kepentingan orang banyak, seperti CFD, kita akan proses legalitasnya," jelasnya.

Ditempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru, Burhan Gurning membantah gagalnya penutupan pusat kuliner di tugu bundaran keris karena adanya intervensi dari oknum pejabat.

“Terkait dengan batalnya penutupan tugu bundaran keris, tidak ada intervensi. Tidak ada itu. Pak walikota meminta agar kawasan bundara keris ditata, ditertibkan dengan baik bukan ditutup,” katanya.

Meski dilegalkan, kata Gurning para pedagang harus tetap mengantongi izin resmi yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru melalui LPM yang telah ditunjuk oleh Walikota Pekanbaru. Bahkan, LPM yang telah ditunjuk yakni LPM Sail-Pekanbaru Kota diminta untuk menyiapkan lokasi parkir agar tidak menggangu pengguna lalulintas.

“Sesuai dengan perintah Pak Wali, LPM yang telah ditunjuk diminta menyiapkan seluruhnya termasuk parkir dan denah lokasi. Selain itu para pedagang juga diminta untuk mengurus izin ke dinas terkait yakni Disperindag untuk selanjutnya diberikan Tanda Daftar Pedagang (TDP), pungkasnya.

Berita Lainnya

Index