PSBM Berlaku Hingga 29 September, 10 Jam Masyarakat Tampan Tak Boleh Keluar

PSBM Berlaku Hingga 29 September, 10 Jam Masyarakat Tampan Tak Boleh Keluar
Walikota Pekanbaru, Firdaus (kanan)

PEKANBARU - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan akan membatasi aktivitas masyarakat mulai malam hari pukul 21.00 WIB hingga pagi hari jam 07.00 WIB. PSBM ini ditetapkan selama 14 hari, mulai Selasa (15/9/2020) besok hingga tanggal 29 September 2020 mendatang.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, penerapan PSBM ini sudah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM. Dalam Perwako tersebut, ada penegasan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Untuk masyarakat ada namanya 4 M, yaitu memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan selalu dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian. Sedangkan tugas pemerintah adalah 3 T, yaitu tes masyarakat dengan swab atau rapid, baik secara massal maupun pergejala, tracing kontak pasien yang positif dan treatment warga yang membutuhkan perawatan," ujarnya.

Selain itu, aturan dalam PSBM ini juga diklaim tidak jauh berbeda dengan PSBB yang diterapkan sebelumnya. Dimana masyarakat diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari keramaian yang tidak perlu.

"Namun, untuk beribadah kita beri kelonggaran. Kalau waktu PSBB sama sekali tidak boleh ibadah di rumah ibadah, di PSBM kita bolehkan masyarakat tetap ke rumah ibadah, syaratnya penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index