Kasus Diskriminasi Tiket Umrah, Garuda Ajukan Ubah Perilaku

Kasus Diskriminasi Tiket Umrah, Garuda Ajukan Ubah Perilaku

CELOTEH RIAU--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah mengajukan perubahan perilaku setelah didakwa melakukan praktik diskriminasi dalam penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah atau Madinah, Arab Saudi.

Dalam dakwaan tersebut, Garuda diduga melanggar ketentuan Pasal 19 huruf d Undang-undang (UU) No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Diskriminasi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pengajuan perubahan perilaku itu disampaikan pada 10 September 2020 dalam menjawab kesempatan perubahan perilaku yang ditawarkan pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2019 pada 2 September 2020.


Garuda Indonesia menyatakan komitmen untuk melakukan perubahan perilaku dan menundukkan diri kepada tata cara perubahan perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Komitmen Perubahan Perilaku tersebut akan dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang ditandatangani oleh Garuda Indonesia," tulis KPPU dalam keterangan resmi yang diunggah dalam situs resminya, dikutip Minggu (20/9).

Poin-poin komitmen yang dituangkan dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku tersebut disampaikan majelis Komisi pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Ketiga, Jumat pekan lalu (18/9). Namun sebagaimana peraturan, poin-poin tersebut tidak dapat disampaikan ke publik karena sifat kerahasiaan dokumen tersebut.

Perkara yang berasal dari laporan tersebut berawal pada 13 Maret 2019, ketika Garuda Indonesia menerbitkan informasi terkait pelayanan penjualan tiket Middle East Asia (MEA) Route yang berlaku efektif pada 1 Maret 2019.


Informasi tersebut menyatakan bahwa mitra usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat melakukan pembukuan tiket Garuda Indonesia untuk rute MEA melalui konsorsium mitra usaha strategis (wholesaler) yang telah ditentukan oleh manajemen Garuda Indonesia, yakni PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), dan PT NRA (Nur Rima Al-Waall Tour).

Surat tersebut kemudian direvisi untuk menambahkan PT Wahana Mitra Usaha (Wahana) sebagai mitra keempat. Tak lama kemudian, pada 1 September 2019 Garuda Indonesia membuat kesepakatan dengan PT Aero Globe Indonesia untuk melakukan penjualan tiket rute MEA. Padahal pada periode tersebut, terdapat 307 PPIU di Indonesia, termasuk lima wholesaler penjualan tiket di atas.

Tindakan tersebut membuat para PPIU harus melakukan reservasi tiket umrah kepada lima wholesaler tersebut dan mengakibatkan pasar penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah menjadi terkonsentrasi kepada mereka.

Hal itu juga mengakibatkan kurangnya kemampuan bersaing bagi sebagian besar PPIU karena sebagian besar calon jemaah, khususnya di daerah, cenderung lebih memilih menggunakan angkutan usaha yang dioperasikan Garuda Indonesia dibandingkan maskapai lain.


Majelis Komisi memutuskan perlunya Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan Keempat dengan menghadirkan Garuda secara langsung guna menjelaskan poin-poin syarat yang diatur dalam Pakta Integritas Perubahan Perilaku, berikut bukti-bukti berupa data dan dokumen pendukung untuk pemenuhan syarat.

Dalam persidangan yang direncanakan minggu depan tersebut, Majelis Komisi akan memberikan kesempatan kepada Garuda Indonesia untuk menanggapi poin-poin perubahan perilaku yang disampaikan Majelis Komisi.

Setelah persidangan tersebut, KPPU akan memberikan waktu kepada PTGI selama 60 hari untuk melaksanakan komitmen dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPPU.

"KPPU akan mengawasi pelaksanaannya dan jika tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran atas Pakta tersebut, KPPU dapat melanjutkan proses kepada Pemeriksaan Lanjutan, dimana jika diputus bersalah, Garuda Indonesia tetap dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut," ujar KPPU.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra telah dikonfirmasi media terkait pengajuan perubahan perilaku dalam kasus diskriminasi tiket umrah tersebut. Namun, Irfan belum memberikan tanggapan.

#ekbis

Index

Berita Lainnya

Index