Pengundian Nomor Urut Pilkada Ditunda Jika Protokol Dilanggar

Pengundian Nomor Urut Pilkada Ditunda Jika Protokol Dilanggar

CELOTEHRIAU--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Serentak 2020 bisa ditunda jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).

Fritz mengatakan hal itu jadi salah satu poin kesepakatan antara Bawaslu, KPU, pemerintah, dan DPR dalam rapat Selasa (23/9) malam. Rapat itu membahas sejumlah perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

"Pengundian melalui rapat pleno tetap dilakukan dengan jumlah terbatas. Apabila tidak dipatuhi, maka proses pengundian ditunda pelaksanaan," kata Fritz, Rabu (23/9).


Diketahui, pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Serentak 2020 akan dihelat pada 24 September. Paslon boleh hadir, namun tidak boleh membawa massa pendukung.

Fritz juga bilang rapat dengan KPU dan pemerintah setuju untuk menghindari potensi kerumunan pada penetapan paslon hari ini, Rabu (23/9). Dengan demikian, pengumuman penetapan paslon dilakukan via situs masing-masing KPUD dan surat resmi ke masing-masing paslon.

Rapat tersebut juga sepakat mengubah aturan kampanye tatap muka. Kampanye akan diprioritaskan menggunakan metode daring.

"Kegiatan kampanye yang tidak dilarang, seperti konser, perlombaan dan ulang tahun, hanya dilakukan secara daring serta terkait sanksi dan larangan," ujarnya.


Sebelumnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bersepakat untuk meneruskan tahapan Pilkada Serentak 2020. Keputusan dibuat menyusul desakan penundaan karena lonjakan kasus Covid-19.

Bersamaan dengan keputusan itu, seluruh pihak bersepakat memperketat aturan main pilkada, terutama soal penegakan protokol kesehatan. Seluruh sekjen parpol juga rapat dengan Mendagri Tito Karnavian untuk memastikan tak ada lagi pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada.

Berita Lainnya

Index