Dihadiri Koordinator Parkir se Pekanbaru, Kadishub Sosialisasikan Rencana Sistem BLUD Perparkiran

Dihadiri Koordinator Parkir se Pekanbaru, Kadishub Sosialisasikan Rencana Sistem BLUD Perparkiran
Kepala Dinas Perhubungan, Yuliarso saat memberikan sosialisasi kepada para kordinator parkir di Pekanbaru.

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bakal memperbarui sistem pengelolaan parkir dari sistem retribusi menjadi jasa layanan. Nantinya, pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru akan dikelola pihak ketiga melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sebelumnya berada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan, perubahan sistem retribusi menjadi jasa layanan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 647 tahun 2019 tentang penetapan UPT Perparkiran sebagai instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLUD dan Perwako Nomor 138 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perparkiran.

“UPT perparkiran yang selama ini mengelola  retribusi parkir berdasarkan perda no 14 th 2016 beralih menjadi jasa layanan parkir yang dikelola secara profesional dengan PPK-BLUD,” kata Yuliarso saat memaparkan sosialisasi kepada koordinator dan juru parkir, pada Jumat (9/10/2020).

Lebih lanjut disampaikan Yuliarso, adapun dari sisi manajerial, nantinya UPT Parkir yang akan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dapat mengelola parkir dengan ketentuan yang sudah ditetapkan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

“Dalam pemilihan pihak ketiga kita adakan dengan metode sayembara atau kontes. Dimana nantinya peserta sayembara akan melakukan persentase kepada juri untuk menerangkan bagaimana manajerial dan memanege perparkiran di Kota Pekanbaru. Peserta Boleh diikuti PT ataupun Koperasi,” terangnya.

Yuliarso menambahkan, bahwa dalam pengelolaan perparkiran nantinya di Pekanbaru akan dibagi dalam tiga zona, dimana zona pertama nantinya dikelola oleh pemenang sayembara. Sementara, zona kedua dan ketiga dilakukan dengan swakelola.

“Terkait KSO (kerjasama operasional) dengan pihak ketiga untuk saat ini akan diadakan sayembara/kontes pada zona tertentu (zona pertama). Sementara,  berkenaan dengan lokasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga diluar zona KSO melalui  sayembara/kontes akan dilakukan kerjasama dengan cara penunjukan langsung dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan ditetapkan pemenang sayembara atau kontes nantinya, terkait penggunaan SDM jukir dilapangan tetap mengutamakan pemberdayaan jukir-jukir yang ada saat ini  Pembaharuan sistem pengelolaan ini bertujuan untuk peningkatan PAD dan pengelolaan perparkiran secara profesional dan modern.

“Kami harapkan sayembara yang diikuti peserta dari pihak ketiga nantinya mereka mampu mempresentasikan manajerial dengan profesional, seperti apa penataan di lapangan bisa lebih tertib lagi agar pengelolaannya bisa lebih effisien dan mengurangi kebocoran potensi yang ada lapangan,” ungkap mantan camat Rumbai Pesisir ini.

Dengan potensi pendapatan Rp35 miliar per-tahun, berapa kontribusi dari pihak ketiga untuk pendapatan Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal tersebut jadi perhatian dalam pengelolaan kedepannya.

“Sosialisasi ini sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat. Kedepannya pengelolaan parkir akan kita lakukan secara transparan, agar publik tahu juga mengetahui. Kami harapkan pengelolaan parkir akan lebih profesional lagi,” pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index