83 Pohon Pelindung Ditebang OTK, Ini Langkah Dinas PUPR Pekanbaru

83 Pohon Pelindung Ditebang OTK, Ini Langkah Dinas PUPR Pekanbaru
Ilustrasi

PEKANBARU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, melaporkan tindakan pengrusakan berupa pemotongan 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ke Polsek Bukit Raya.

"Ya, kami sudah laporkan (ke polisi). Mereka masih mempelajari 2 sampai 3 hari ini," kata Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kepala Bidang Pertamanan Edwar Riansyah.

Disampaikannya, tim PUPR bersama Polsek Bukit Raya sudah melakukan peninjauan ke lokasi untuk mengumpulkan bukti seperti memeriksa rekaman CCTV atau kamera pengintai milik sejumlah perkantoran di kawasan itu.

"Ada beberapa CCTV yang sudah dicek, cuma tidak ada yang mengarah langsung ke jalan raya dan pohon, tapi hanya mengarah ke parkiran masing-masing," ucapnya.

Jika pelaku penebangan yang kini masih misterius bisa diungkap, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Untuk sanksinya berupa pembayaran denda sebesar Rp5 juta atau kurungan penjara paling lama 6 bulan," imbuhnya.

Namun apakah sanksi Rp5 juta itu berlaku untuk 1 pohon, ia mengaku belum bisa memastikan. "Karena di perda tersebut hanya dibunyikan sanksi minimal," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index