Daftar Insentif ke Pebisnis Batubara yang Hilirisasi di RI

Daftar Insentif ke Pebisnis Batubara yang Hilirisasi di RI

CELOTEH RIAU--Pemerintah mengobral banyak insentif bagi pengusaha batu bara yang melakukan hilirisasi di dalam negeri. Insentif dituangkan melalui  UU Cipta Kerja dan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Insentif tersebut tak hanya diberikan dalam bentuk fiskal, melainkan juga non fiskal seperti kepastian berusaha.

Insentif fiskal diatur dalam Pasal 38 UU Ciptaker. Dalam uu itu, pemerintah menyisipkan Pasal 128A di antara Pasal 128 dan Pasal 129 UU Minerba.


Lewat pasal baru tersebut, pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.

Pada ayat berikutnya, insentif tersebut dinyatakan akan diberikan dalam bentuk pembebasan pembayaran royalti.

"Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen (nol persen)."

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu itu selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Sementara terkait insentif non-fiskal pemerintah mengaturnya dalam UU Minerba. Kepastian berusaha yang diberikan oleh beleid tersebut mulai dari perpanjangan izin hingga umur cadangan tambang bagi hilirisasi batu bara yang terintegrasi.

Kepastian perpanjangan izin diatur dalam Pasal 169 A yang menyebutkan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi setelah memenuhi persyaratan.

Kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk IUPK atau perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Sementara kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.


Selanjutnya, Pasal 169 A ayat 2 UU Minerba mengatur upaya peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

Dalan hal ini, luas wilayah IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui menteri.

Kemudian, Pasal 169 A ayat 3 menyebutkan bila dalam pelaksanaan perpanjangan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, seluruh barang yang diperoleh selama masa pelaksanaan PKP2B yang ditetapkan menjadi barang milik negara tetap dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pengusahaan pertambangan batu bara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait integrasi umur cadangan tambang bagi hilirisasi batu bara, aturannya terdapat dalam pasal 169 B UU Minerba.


Ayat (1) pasal tersebut menyebutkan pada saat IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian diberikan, rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui menteri menjadi WIUPK (Wilayah Izin Pertambangan Khusus) untuk tahap kegiatan operasi produksi.

Namun, Pasal 169 B ayat 2 menyebutkan bahwa untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir.

Ayat selanjutnya menyatakan dalam pemberian IUPK tersebut Menteri ESDM mempertimbangkan keberlanjutan operasi, optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara dalam rangka konservasi mineral atau batu bara dari WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi, serta kepentingan nasional.

Menteri jug dapat menolak permohonan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika berdasarkan hasil evaluasi, pemegang KK dan PKP2B tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.

#ekbis

Index

Berita Lainnya

Index