Mantan Lurah Terbaik Nasional Jadi Tersangka Korupsi Dana PMBRW di Pekanbaru

Mantan Lurah Terbaik Nasional Jadi Tersangka Korupsi Dana PMBRW di Pekanbaru
Abdimas Syahfitra

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru akhirnya menetapkan Abdimas Syahfitra sebagai tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya Tahun 2019. Saat itu, dia menjabat selaku Camat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan pria yang pernah menjadi lurah terbaik di tingkat provinsi hingga nasional itu bertanggung jawab karena memanipulasi dana kegiatan tersebut.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega, pihaknya sudah mengantongi kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Abdimas. Untuk pastinya, Jaksa bakal mengaudit lagi bersama instansi berwenang.

"Penetapan tersangka setelah kami memeriksa lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder lainnya terkait kegiatan itu," ujar Yunius Zega di ruangannya, Rabu (4/11) petang.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi itu, pihaknya menemukan peran besar Abdimas dalam perkara rasuah tersebut. Mulai dari manipulasi data, menyuruh orang mencairkan anggaran lalu mengelolanya sendiri.

Diterangkannya, dana PMBRW dan dankel setelah cair seharusnya dikelola oleh masing-masing satuan kerja di Kecamatan Tenayan Raya. "Tapi karena dia (Abdimas,red) punya otoritas, sehingga bisa memaksa mengelola sendiri," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan dankel Rp655 juta. Dari jumlah itu, ada separuhnya yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Anggaran tersebut, lanjut Yunius, seharusnya digunakan untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan. Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan.

"Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya dibuat seolah-olah kegiatan itu sudah selesai," beber Yunius.

Atas perbuatannya itu, Jaksa menjerat Abdimas Syahfitra dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkas Yunius Zega.

Diketahui, dalam proses penyidikan perkara ini, Jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Di antaranya, 3 orang saksi dari pihak swasta, yakni pihak dari CV KPA Andalan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan CV Sumber Rezeki untuk kegiatan makan dan minum. Dokumen dari kedua pihak swasta itu diketahui digunakan untuk pertanggungjawaban dana PMBRW.

Satu saksi lagi dari Rumah Makan (RM) RF untuk kegiatan makan minum. Dimana dokumen dari tempat usaha itu digunakan untuk pertanggungjawaban dana kelurahan.

Tidak hanya itu, Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Tenayan Raya. Mereka adalah Edo Bagus Juniananta yang tahun 2019 lalu bertugas sebagai staf, Syarifah Maya Indra Lestari yang merupakan Kasubbag Keuangan, dan Nofri Haryani selaku Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Sebelumnya, Jaksa telah merampungkan pemeriksaan terhadap 13 lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya. Teranyar, pemeriksaan dilakukan terhadap 3 orang lurah pada Jumat (9/10) kemarin.

Tiga lurah itu adalah Syamsuri selaku Lurah Bambu Kuning, Zaiful Lurah Pematang Kapau, dan Yunizar Lurah Tuah Negeri.

Abdimas sendiri dalam kapasitasnya sebagai saksi juga telah diperiksa. Dia pernah dipanggil pada Senin (14/9) lalu. Saat itu dia mengaku dicecar 11 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan yang dilontarkan penyidik terkait tugas dan pokok fungsi (tupoksi) dirinya sebagai Camat Tenayan Raya saat rasuah terjadi. Pernyataan itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan.

Dia juga mengatakan kalau pemeriksaannya belum rampung. Penyidik masih membutuhkan keterangannya pada Jumat (18/9) lalu. Namun, saat itu dia memilih mangkir memenuhi panggilan penyidik.

Dia kemudian mendatangi Kejari Pekanbaru tiga hari setelahnya. Namun kedatangannya itu ditolak penyidik.

Untuk diketahui, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) itu telah ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis pada medio Juli 2020 lalu.

Berita Lainnya

Index