APBD-P 2020 Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Bisa Digunakan

APBD-P 2020 Pemerintah Kota Pekanbaru Sudah Bisa Digunakan
Kepala BPKAD Pakanbaru, Syoffaizal saat bersama Pj Sekda Pakanbaru, Muhammad Jamil.

PEKANBARU - Proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dari Provinsi dan DPRD diketahui sudah selesai dilaksakan. Dengan begitu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp2,7 triliun lebih sudah dapat digunakan.

"Per tanggal 26 Oktober, APBD-P kita sudah bisa digunakan, karena proses evaluasi dari provinsi dan DPRD sudah selesai," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal, Selasa (10/11/2020).

Lebih lanjut disampaikannya, secara administrasi, masih ada berkas yang harus dilengkapi terlebih dahulu seperti pencetakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Secara administrasi masih ada yang harus dilengkapi,” katanya.

Syoffaizal mengatakan, untuk pencetakan DPA, pihaknya butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD. Setelah laporan anggaran kas tersebut dibuat OPD, barulah BPKAD dapat melakukan pencetakan DPA.

"Untuk pencetakan DPA ini, kita butuh laporan anggaran kas dari masing-masing OPD. Sepanjang anggaran kas sudah dibuat OPD dan telah diajukan ke kita, baru kita bisa cetak DPA-nya," ucap Syoffaizal.

Ditambahkan Syoffaizal, Setelah DPA dicetak, kemudian masing-masing OPD sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.

"Jadi sekarang tinggal pencetakan DPA saja lagi. Karena secara prinsip APBD-P sudah bisa digunakan," tutup pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten I Setdakab Kuansing ini. 

Berita Lainnya

Index